Kita memiliki 2
kewarganegaraan : warga gereja dan WNI yang keduanya harus kita jalankan secara
aktif dan konstruktif. Kita berada dalam situasi pemilu yang didesain oleh arus
infirmasi informasi dan teknologi yang luar biasa yang dipersepsikan sebagai kebatilan
dan kebaikan tergantung cara pandang masing-masing. Padahal pemilu sebenarnya
hanya rutinitas demokrasi biasa yang kita anut sebagai warga Negara. Pemilu
adalah sarana untuk memilih para pemimpin baik eksekutif maupun legislatif.
Kita memilih secara langsung para wakil rakyat dan pemimpin Negara kita. Kita
tidak menganut pemilihan berdasarkan agama tertentu karena kita bukan menganut
theokrasi, dan juga bukan memilih titisan darah biru karena kita bukan Negara
aristokrasi (kerajaan). Kita adalah Negara republik yang memberi keyakinan
penuh bahwa rakyatlah yang berdaulat menentukan pemimpinnya.
Pemilu
tahun ini serentak harinya antara memilih presiden/wakil presiden dan caleg.
Hal ini yang membedakan dengan pemilu tahun 2014 yang berbeda hari memilih presiden/wapres
dan caleg.
A. Pentingnya demokrasi,
pemilu dan partisipasi
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang semua WNI nya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Pra
syarat demokrasi yang berkualitas :
1.
Pemerintahan yang terbuka
dan akuntabel
2.
Masyarakat sipil yang
demokratik
3.
Pemilihan Umum berkala
yang jujur dan adil
4.
Jaminan terhadap
kebebasan sipil dan politik (HAM)
Pemilu
merupakan sarana pelaksanaan lkedaulatan rakyat dimana rakyat dapat
memilihpemimpin politik secara langsung. There is no democracy without
election.
Prinsip-prinisp pemilu demokratis :
·
langsung
·
umum
·
bebas
·
rahasia
·
jujur
·
adil
Manfaat Pemilu :
1.
pemilu merupakan sarana
perwujudan kedaulatan rakyat
2.
pemilu merupakan sarana
melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional
3.
pemilu merupakan sarana
bagi pemimpin politik untuk memperoleh
legitimasi
4.
pemilu merupakan sarana
bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik
B.
Mengapa
Partisipasi Pemilih Penting
Partisipasi Pemilih
penting:
·
memperkuat legitimasi demokrasi dan legitimasi Pemilu, meskipun tidak menjadi veto praktik demokrasi
·
Partisipasi menjadi instrumen
penting mengukur keberhasilan pemilu, di luar parameter-parameter lain seperti
kemampuan mengelola konflik, free and fair, dan terpilihnya individu yang
kredibel
Tantangan Partisipasi
·
Kekecewaan terhadap produk Pemilu/pemilihan
·
Biaya politik mahal yang salah satu sebabnya terkait dengan
perilaku pemilih
·
Tren Fluktuasi partisipasi pemilih
·
Pandangan miopik dan pragmatis tentang politik
·
Voluntaritas warga lemah
·
Literasipolitikrendah
·
Pembebanan peningkatan Partisipasi pemilih hanya kepada
Penyelenggara
Tingkat Partisipasi Pemilih di Sumut
No
|
Pemilu/Pemilihan
|
Tingkat Partisipasi Rata-rata (%)
|
1
|
Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur
Sumut 2013
|
48,5
|
2
|
Pemilu Legislatif 2014
|
68,31
|
3
|
Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2014
|
62,75
|
4
|
Pemilihan Kepala Daerah 2015
|
51,43
|
5
|
Pemilihan Kepala Daerah 2017
|
60,64
|
6
|
Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumut 2018
|
61,78
|
Elemen penangung jawab tingkat
Partisipasi Masyarakat:
1.
Penyelenggara pemilu
2.
Partai politik
3.
Pemerintah
4.
Sekolah/perguruan tinggi
5.
Ormas/tokoh agama
6.
Masyarakat
Bentuk Partisipasi dalam Pemilu :
·
terlibat dalam penyelenggaraan pemilu
·
mengawasi setiap tahapan pemilu
·
membantu sosialisasi pemilu
·
membantu pendidikan politik bagi pemilih
·
mencolos di hari H
·
memantau pemilu
·
survey atau jajak pendapat dan hitung cepat pemilu
Pemilu
2019 mungkin adalah pemilu paling rumit di dunia karena formasi pemilihannya :
1. Sepasang Kursi P/WP
2. Dapil
·
575 KURSI DPR/ 80Dapil
·
136KURSI DPD/ 34Dapil
·
2.207KURSI DPRD PROVINSI/ 272Dapil
·
17.610KURSI DPRD KAB/KOTA/ 2.206Dapil
3. Jumlah kursi per dapil
·
30 kursi-3
Dapil DPR / 411 Calon
·
4 kursi-1 Dapil
DPD / 19 Calon
·
100 kursi-12
Dapil DPRD Sumut / 1.353 Calon
·
1.105 kursi -141 Dapil DPRD
Kab/Kota / 12.298 Calon
4.
939.879. 651 LembarSURAT SUARA
5.
Jumlah provinsi,
kabupaten/kota/kecamatan/desa
·
34 Provinsi
·
514 Kab/kota
·
7.201 kecamatan
·
83.370 kelurahan/desa
6. Jumlah
DPT dalam dan Luar negeri :
·
190.770.329 DPT DN
·
2.058.191 DPT LN
·
>7.571.615
penyelenggara ad hoc
7.
Jumlah TPS (tiap TPS 300 0rang). dibatasi 300
orang karena jenis surat suara yang lebih banyak dan akan memakan waktu lebih
lama untuk menghitung suara sah.
·
809.500TPSDN
·
606.381 TPS LN
·
2.345 KSK
·
429 Pos
8. System
proporsional system mayoritarian, system
distrik
Ada 16 partai politik,
masing-masing parpol ada nama calegnya. dari sekarang carilah orang yang akan
anda pilih. ketahui parpolnya apa dan no urut berapa
Daerah Pemilihan Pemilu DPR (30 kursi):
1. Sumut 1(10 kursi) : Medan,Deli
Serdang,Serdang Bedagai, Tebing Tinggi
2. Sumut 2 (10 kursi) : Labuhanbatu, Labusel, Labura, Tapsel,
Sidempuan, Madina, Gunung sitoli,
Sibolga, Tapteng, Taput, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir,
Paluta, Palas, Nias, Nias Selatan, Nias
Utara, Nias Barat
3. Sumut 3 (10 kursi) : Asahan, Tanjung
Balai, Siantar, Simalungun, Pakpak
Bharat, Dairi, Karo, Binjai, Langkat,
Batu Bara
Daerah pemilihan
pemilu DPRD Provinsi SUMUT :
·
Sumut
1 :10 kursi
·
Sumut
2 : 12 kursi
·
Sumut
3 :12 kursi
·
Sumut
4 : 5 kursi
·
Sumut
5 : 10 kursi
·
Sumut
6 : 8 kursi
·
Sumut
7 :10 kursi
·
Sumut
8 : 6 kursi
·
Sumut
9 : 9 kursi
·
Sumut
10 : 8 kursi
·
Sumut
11 : 5 kursi
·
Sumut
12 :10 kursi
Dengan demikian Jika
kita sudah mengurus A5 untuk pindah dapil pada pemilu tanggal 17 April, kita
akan kehilangan sebagian hak suara kita, karena kita hanya dapat memilih
capres/cawapres dan suara untuk DPD, dengan pindah dapil kita tidak dapat lagi
memilih caleg DPRRI, DPR provinsi dan DPRD kabupaten/kota karena masing-masing
dapil berbeda nama-nama caleg DPRRI, DPR Provinsi dan DPRDnya.
Batas pengurusan form A5
sudah ditutup tanggal 17 Maret. MK sudah mengeluarkan putusan bahwa sampai
batas akhir tanggal 10 April masih bisa mengurus form A5 untuk pindah dapil
tapi bukan untuk semua orang, hanya bagi orang-orang dengan kriteria :
1. sakit (melampirkan surat
keterangan dari rumah sakit untuk pasien dan keluarga pasien)
2. tertimpa bencana/bencana
alam
3. menjadi tahanan (
melampirkan surat keterangan dari lapas)
4. menjalankan tugas pada
hari pemungutan suara tanggal 17 April (melampirkan surat tugas dari
perusahaan/instansi yang menyatakan bahwa ybs pada saat pemilu melaksanakan
tugas di luar kota tempat ybs terdaftar dalam DPT)
Bagi orang-orang yang
sudah terdaftar di DPT tapi tidak menerima undangan pemilu tetap dapat memilih
dengan membawa KTP elektronik, dan akan memilih dari jam 12.00-13.00 WIB,
dengan syarat jika kertas suara masih ada, karena jumlah surat suara sangat
terbatas dicetak, sesuai jumlah pemilih ditambah 2%.
Ada 5 kertas surat suara pemilu 2019 :
·
warna abu-abu untuk
pemilihan presiden dan wakil presiden
·
warna kuning untuk DPR
RI
·
warna biru untuk DPRD
Provinsi
·
warna hijau untuk DPRD
kabupaten/kota
·
warna merah untuk DPD RI
Tiap
dapil surat suaranya berbeda nama-nama calegnya dan harus dikirimkan sesuai
dengan dapilnya. Ini adalah pemilu yang rumit, penataan dapil dan
mendistibusikannya. Penghitungan suara juga menjadi rumit karena ada 5 surat
suara dan masing-masing ada nama berbeda dan parpolnya.
C. Tata
cara pencoblosan :
1. Untuk
pemilihan presiden/wakil presiden :
Surat
suara dinyatakan sah Jika :
·
mencoblos
di dalam kolom salah satu nama capres atau cawapres, no urut capres/cawapres
atau lambang partai pengusungnya
·
mencoblos
persis di garis dalam kolom pasangan salah satu capres dan cawapres
·
mencolos
pada no urut pasangan calon dan pada lambang partai pengusungnya
2. Untuk
pemilihan caleg :
Surat
suara dinyatakan sah jika:
·
mencoblos
lambang partaiàsah untuk suara parpol
bukan nama caleg
·
mencoblos
lambang partai, dan mencoblos nama 2 orang caleg yang berbeda àsah untuk suara parpol,
bukan nama caleg
·
mencoblos
nama 2 orang caleg yang berbedaàsah untuk suara parpol bukan nama
caleg
·
mencoblos
no urut parpol, lambang parpol dan nama parpol tapi tidak mencoblos nama calegàsah untuk suara parpol
dan nama caleg
·
mencoblos
di luar nama caleg tapi di dalam kolom parpolàsah untuk suara parpol
dan bukan nama caleg
·
mencoblos
persis di garis kolom partai dan tidak mencoblos di nama calegàsah untuk suara parpol
dan bukan nama caleg
·
mencoblos
di garis antara 2 nama caleg yang berurutan sehingga tidak jelas siapa nama
yang dipilihàsah untuk suara parpol
dan bukan nama caleg
·
mencoblos
no urut caleg tapi tidak ada nama calegnyaàsah untuk suara parpol
·
mencoblos
no urut caleg tapi tidak ada nama calegnya dan mencoblos lambang parpolàsah untuk suara parpol
·
mencoblos
di no urut parpol dan pada parpol itu tidak ada nama caleg yang mewakili parpolàsah untuk suara parpol
·
mencoblos
di nama calegàsah untuk nama caleg
·
mencoblos
di nama caleg dan mencoblos lambang parpolàsah untuk nama caleg
·
mencoblos
persis di garis kolom nama calegàsah untuk nama caleg
·
mencoblos
satu caleg dengan kode (TMS :tidak memenuhi syarat) dan mencoblos nama caleg
tanpa kode TMSàsah untuk nama caleg
yang tanpa kode TMS
·
mencoblos
2 x di kolom 1 orang nama calegàsah untuk nama caleg
·
mencoblos
1x di nama caleg dan mencoblos 1x lagi di luar nama-nama caleg tapi tetap di
bawah parpol yang samaàsah untuk suara parpol
Total
suara untuk parpol adalah jumlah yang memilih hanya parpolnya saja dan yang
memilih caleg dari partai yang sama.
3. Untuk
memilih DPD
Surat
suara dinyatakan sah jika :
·
mencoblos
pada nama caleg DPD
·
mencoblos
2x pada gambar dan nama caleg DPD yang sama
·
mencoblos
persis di garis nama caleg DPD
D. LANGKAH
MENJADI PEMILIH CERDAS DAN BERINTEGRITAS
1. Lihat visi misi dan
program calon wakil rakyat/parpol yang akan dipilih maupun calon presiden/wakil
presiden yang akan dipilih
2. Lihat track record calon
yang akan kita pilih
3. Sering mengikuti
informasi terkait pemilu
4. Cek dan ricek informasi
tentang pemilu yang diperoleh dari berbagai sumber dan dari sumbernya langsung
5. Tidak terpengaruh oleh
berita hoax dan tidak menyebarluaskan berita hoax
6. Bersikap objektif,
kritis dan cerdas dalam menyikapi suatu isu politik dan pemilu
7. Gunakan hak pilih,
datang ke TPS, pilih yang pantas menjadi wakil rakyat dan menjadi pemimpin kita
sesuai hati nurani kita, dengan satu kali mencoblos pada setiap lembar kertas
suara (ada 5 kertas suara)
8. Awasi kinerjanya,
bagaimana realisasi janji politiknya? Keep on your eyes
Kita harus memilih, mungkin saja tidak ada calon yang
ideal, tapi kita tetap harus memilih yang kita anggap paling baik diantara
semua pilhan. Gunakan hak pilih kita untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin
Negara kita.
AYO
MEMILIH!