Jumat, 29 Maret 2019

PEMILIH YANG CERDAS

Oleh : Ir. Benget Manahan Silitonga



Kita memiliki 2 kewarganegaraan : warga gereja dan WNI yang keduanya harus kita jalankan secara aktif dan konstruktif. Kita berada dalam situasi pemilu yang didesain oleh arus infirmasi informasi dan teknologi yang luar biasa yang dipersepsikan sebagai kebatilan dan kebaikan tergantung cara pandang masing-masing. Padahal pemilu sebenarnya hanya rutinitas demokrasi biasa yang kita anut sebagai warga Negara. Pemilu adalah sarana untuk memilih para pemimpin baik eksekutif maupun legislatif. Kita memilih secara langsung para wakil rakyat dan pemimpin Negara kita. Kita tidak menganut pemilihan berdasarkan agama tertentu karena kita bukan menganut theokrasi, dan juga bukan memilih titisan darah biru karena kita bukan Negara aristokrasi (kerajaan). Kita adalah Negara republik yang memberi keyakinan penuh bahwa rakyatlah yang berdaulat menentukan pemimpinnya.
Pemilu tahun ini serentak harinya antara memilih presiden/wakil presiden dan caleg. Hal ini yang membedakan dengan pemilu tahun 2014 yang berbeda hari memilih presiden/wapres dan caleg.

A.  Pentingnya demokrasi, pemilu dan partisipasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua WNI nya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Pra syarat demokrasi yang berkualitas :
1.   Pemerintahan yang terbuka dan akuntabel
2.   Masyarakat sipil yang demokratik
3.   Pemilihan Umum berkala yang jujur dan adil
4.   Jaminan terhadap kebebasan sipil dan politik (HAM)
Pemilu merupakan sarana pelaksanaan lkedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilihpemimpin politik secara langsung. There is no democracy without election.
Prinsip-prinisp pemilu demokratis :
·         langsung
·         umum
·         bebas
·         rahasia
·         jujur
·         adil
Manfaat Pemilu :
1.   pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat
2.   pemilu merupakan sarana melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional
3.   pemilu merupakan sarana bagi pemimpin  politik untuk memperoleh legitimasi
4.   pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik

B.   Mengapa Partisipasi Pemilih Penting
Partisipasi Pemilih penting:
·         memperkuat legitimasi demokrasi dan legitimasi Pemilu,  meskipun tidak menjadi veto praktik demokrasi
·         Partisipasi menjadi instrumen penting mengukur keberhasilan pemilu, di luar parameter-parameter lain seperti kemampuan mengelola konflik, free and fair, dan terpilihnya individu yang kredibel
Tantangan Partisipasi
·    Kekecewaan terhadap produk Pemilu/pemilihan
·    Biaya politik mahal yang salah satu sebabnya terkait dengan perilaku pemilih
·    Tren Fluktuasi partisipasi pemilih
·    Pandangan miopik dan pragmatis tentang politik
·    Voluntaritas warga lemah
·    Literasipolitikrendah
·    Pembebanan peningkatan Partisipasi pemilih hanya kepada Penyelenggara
Tingkat Partisipasi Pemilih di Sumut
No
Pemilu/Pemilihan
Tingkat  Partisipasi Rata-rata (%)
1
Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumut 2013
48,5
2
Pemilu Legislatif 2014
68,31
3
Pemilu  Presiden/Wakil Presiden 2014
62,75
4
Pemilihan Kepala Daerah 2015
51,43
5
Pemilihan Kepala Daerah 2017
60,64
6
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018
61,78
Elemen penangung jawab tingkat Partisipasi Masyarakat:
1.   Penyelenggara pemilu
2.   Partai politik
3.   Pemerintah
4.   Sekolah/perguruan tinggi
5.   Ormas/tokoh agama
6.   Masyarakat
Bentuk Partisipasi dalam Pemilu :
·         terlibat dalam penyelenggaraan pemilu
·         mengawasi setiap tahapan pemilu
·         membantu sosialisasi pemilu
·         membantu pendidikan politik bagi pemilih
·         mencolos di hari H
·         memantau pemilu
·         survey atau jajak pendapat dan hitung cepat pemilu
Pemilu 2019 mungkin adalah pemilu paling rumit di dunia karena formasi pemilihannya :

1.  Sepasang Kursi P/WP
2.  Dapil
·         575 KURSI DPR/ 80Dapil
·         136KURSI DPD/ 34Dapil
·         2.207KURSI DPRD PROVINSI/ 272Dapil
·         17.610KURSI DPRD KAB/KOTA/ 2.206Dapil
3.  Jumlah kursi per dapil
·         30 kursi-3 Dapil  DPR / 411 Calon
·         4 kursi-1 Dapil DPD / 19 Calon
·         100 kursi-12 Dapil DPRD Sumut / 1.353 Calon
·         1.105 kursi -141 Dapil DPRD Kab/Kota / 12.298 Calon
4.   939.879. 651 LembarSURAT SUARA
5.   Jumlah provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/desa
·         34 Provinsi
·         514 Kab/kota
·         7.201  kecamatan
·         83.370 kelurahan/desa
6.  Jumlah DPT dalam dan Luar negeri :
·         190.770.329 DPT DN
·         2.058.191  DPT LN
·         >7.571.615 penyelenggara ad hoc
7.   Jumlah TPS (tiap TPS 300 0rang). dibatasi 300 orang karena jenis surat suara yang lebih banyak dan akan memakan waktu lebih lama untuk menghitung  suara sah.
·         809.500TPSDN
·         606.381  TPS LN
·         2.345  KSK
·         429 Pos
8.  System proporsional system  mayoritarian, system distrik

Ada 16 partai politik, masing-masing parpol ada nama calegnya. dari sekarang carilah orang yang akan anda pilih. ketahui parpolnya apa dan no urut berapa


Daerah Pemilihan Pemilu DPR (30 kursi):
1.   Sumut 1(10 kursi) : Medan,Deli Serdang,Serdang Bedagai, Tebing Tinggi
2.   Sumut 2 (10 kursi)  : Labuhanbatu, Labusel, Labura, Tapsel, Sidempuan, Madina, Gunung sitoli,  Sibolga, Tapteng, Taput, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Paluta, Palas, Nias, Nias  Selatan, Nias Utara, Nias Barat
3.   Sumut 3 (10 kursi) : Asahan, Tanjung Balai,  Siantar, Simalungun, Pakpak Bharat, Dairi, Karo, Binjai,  Langkat, Batu Bara
Daerah pemilihan pemilu DPRD Provinsi SUMUT :
·         Sumut 1 :10 kursi
·         Sumut 2 : 12 kursi
·         Sumut 3 :12 kursi
·         Sumut 4 : 5 kursi
·         Sumut 5 : 10 kursi
·         Sumut 6 : 8 kursi
·         Sumut 7 :10 kursi
·         Sumut 8 : 6 kursi
·         Sumut 9 : 9 kursi
·         Sumut 10 : 8 kursi
·         Sumut 11 : 5 kursi
·         Sumut 12 :10 kursi
Dengan demikian Jika kita sudah mengurus A5 untuk pindah dapil pada pemilu tanggal 17 April, kita akan kehilangan sebagian hak suara kita, karena kita hanya dapat memilih capres/cawapres dan suara untuk DPD, dengan pindah dapil kita tidak dapat lagi memilih caleg DPRRI, DPR provinsi dan DPRD kabupaten/kota karena masing-masing dapil berbeda nama-nama caleg DPRRI, DPR Provinsi dan DPRDnya.
Batas pengurusan form A5 sudah ditutup tanggal 17 Maret. MK sudah mengeluarkan putusan bahwa sampai batas akhir tanggal 10 April masih bisa mengurus form A5 untuk pindah dapil tapi bukan untuk semua orang, hanya bagi orang-orang dengan kriteria :
1.   sakit (melampirkan surat keterangan dari rumah sakit untuk pasien dan keluarga pasien)
2.   tertimpa bencana/bencana alam
3.   menjadi tahanan ( melampirkan surat keterangan dari lapas)
4.   menjalankan tugas pada hari pemungutan suara tanggal 17 April (melampirkan surat tugas dari perusahaan/instansi yang menyatakan bahwa ybs pada saat pemilu melaksanakan tugas di luar kota tempat ybs terdaftar dalam DPT)
Bagi orang-orang yang sudah terdaftar di DPT tapi tidak menerima undangan pemilu tetap dapat memilih dengan membawa KTP elektronik, dan akan memilih dari jam 12.00-13.00 WIB, dengan syarat jika kertas suara masih ada, karena jumlah surat suara sangat terbatas dicetak, sesuai jumlah pemilih ditambah 2%.
Ada 5 kertas surat suara pemilu 2019 :
·         warna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden
·         warna kuning untuk DPR RI
·         warna biru untuk DPRD Provinsi
·         warna hijau untuk DPRD kabupaten/kota
·         warna merah untuk DPD RI
Tiap dapil surat suaranya berbeda nama-nama calegnya dan harus dikirimkan sesuai dengan dapilnya. Ini adalah pemilu yang rumit, penataan dapil dan mendistibusikannya. Penghitungan suara juga menjadi rumit karena ada 5 surat suara dan masing-masing ada nama berbeda dan parpolnya.

C.  Tata cara pencoblosan :
1.   Untuk pemilihan presiden/wakil presiden :

Surat suara dinyatakan sah Jika :
·         mencoblos di dalam kolom salah satu nama capres atau cawapres, no urut capres/cawapres atau lambang partai pengusungnya
·         mencoblos persis di garis dalam kolom pasangan salah satu capres dan cawapres
·         mencolos pada no urut pasangan calon dan pada lambang partai pengusungnya
2.  Untuk pemilihan caleg :
Surat suara dinyatakan sah jika:
·         mencoblos lambang partaiàsah untuk suara parpol bukan nama caleg
·         mencoblos lambang partai, dan mencoblos nama 2 orang caleg yang berbeda àsah untuk suara parpol, bukan nama caleg
·         mencoblos nama 2 orang caleg yang berbedaàsah untuk suara parpol bukan nama caleg
·         mencoblos no urut parpol, lambang parpol dan nama parpol tapi tidak mencoblos nama calegàsah untuk suara parpol dan nama caleg
·         mencoblos di luar nama caleg tapi di dalam kolom parpolàsah untuk suara parpol dan bukan nama caleg
·         mencoblos persis di garis kolom partai dan tidak mencoblos di nama calegàsah untuk suara parpol dan bukan nama caleg
·         mencoblos di garis antara 2 nama caleg yang berurutan sehingga tidak jelas siapa nama yang dipilihàsah untuk suara parpol dan bukan nama caleg
·         mencoblos no urut caleg tapi tidak ada nama calegnyaàsah untuk suara parpol
·         mencoblos no urut caleg tapi tidak ada nama calegnya dan mencoblos lambang parpolàsah untuk suara parpol
·         mencoblos di no urut parpol dan pada parpol itu tidak ada nama caleg yang mewakili parpolàsah untuk suara parpol
·         mencoblos di nama calegàsah untuk nama caleg
·         mencoblos di nama caleg dan mencoblos lambang parpolàsah untuk nama caleg
·         mencoblos persis di garis kolom nama calegàsah untuk nama caleg
·         mencoblos satu caleg dengan kode (TMS :tidak memenuhi syarat) dan mencoblos nama caleg tanpa kode TMSàsah untuk nama caleg yang tanpa kode TMS
·         mencoblos 2 x di kolom 1 orang nama calegàsah untuk nama caleg
·         mencoblos 1x di nama caleg dan mencoblos 1x lagi di luar nama-nama caleg tapi tetap di bawah parpol yang samaàsah untuk suara parpol
Total suara untuk parpol adalah jumlah yang memilih hanya parpolnya saja dan yang memilih caleg dari partai yang sama.
3.  Untuk memilih DPD
Surat suara dinyatakan sah jika :
·         mencoblos pada nama caleg DPD
·         mencoblos 2x pada gambar dan nama caleg DPD yang sama
·         mencoblos persis di garis nama caleg DPD
D.  LANGKAH MENJADI PEMILIH CERDAS DAN BERINTEGRITAS
1.   Lihat visi misi dan program calon wakil rakyat/parpol yang akan dipilih maupun calon presiden/wakil presiden yang akan dipilih
2.   Lihat track record calon yang akan kita pilih
3.   Sering mengikuti informasi terkait pemilu
4.   Cek dan ricek informasi tentang pemilu yang diperoleh dari berbagai sumber dan dari sumbernya langsung
5.   Tidak terpengaruh oleh berita hoax dan tidak menyebarluaskan berita hoax
6.   Bersikap objektif, kritis dan cerdas dalam menyikapi suatu isu politik dan pemilu
7.   Gunakan hak pilih, datang ke TPS, pilih yang pantas menjadi wakil rakyat dan menjadi pemimpin kita sesuai hati nurani kita, dengan satu kali mencoblos pada setiap lembar kertas suara (ada 5 kertas suara)
8.   Awasi kinerjanya, bagaimana realisasi janji politiknya? Keep on your eyes
Kita harus memilih, mungkin saja tidak ada calon yang ideal, tapi kita tetap harus memilih yang kita anggap paling baik diantara semua pilhan. Gunakan hak pilih kita untuk memilih wakil rakyat dan pemimpin Negara kita.
AYO MEMILIH!

Tema Unggulan

Mempersiapkan PERKAWINAN

Oleh : Drs. Tiopan Manihuruk, MTh Perjalanan masa pacaran yang langgeng akan terlihat dari: bertumbuh dalam iman dan karakter (jika...