Tampilkan postingan dengan label MERAJUT KEBHINEKAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MERAJUT KEBHINEKAAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Juli 2018

AYUB I

Oleh : Ir. Indrawaty Sitepu


Ayub pasal 1 dan 2


Pengantar
  • Apakah saudara pernah menderita karena ditinggal oleh orang yang saudara kasihi dan yang mengasihi saudara?
  •  Apakah saudara pernah menderita karena penyakit yang menimpa saudara?
  • Apakah saudara pernah menderita karena,….
  • Jika kita mengatakan “ya” untuk pertanyaan diatas, mungkin kita bisa merasakan  sedikit penderitaan Ayub. Bahkan untuk orang yang kita tidak kenalpun, kita bisa merasa sedih ketika mereka mengalami bencana.
  • Apakah saudara pernah menderita karena ditinggal oleh orang yang saudara kasihi dan yang mengasihi saudara, penyakit, kehilangan semua yang saudara miliki sekaligus?
  • Bagaimana tindakan saudara ? Apa yang saudara pikirkan tentang Allah pada situasi itu?

Hal-hal apa yang kita rasakan dan pikirkan ketika kita mengalami penderitaan/kesedihan, apalagi ketika penderitaan itu datang sekaligus? Mungkinkah kita bertanya “Dimana Tuhan ketika saya mengalami hal ini?” “Mengapa Tuhan tidak menjaga saya?”, “Mengapa Tuhan mengiznkan saya mengalami hal ini?” atau mungkin pertanyaan-pertanyaan lain ada dalam pikiran kita ketika kita mengalami kepedihan/kesedihan, kehilangan orangtua dll.


Pendahuluan Kitab Ayub 
Siapakah Ayub? Beberapa fakta menunjukkan bahwa Ayub mungkin hidup sekitar zaman Abraham (2000 SM) atau sebelumnya. Fakta-fakta  tersebut antara lain : 
  • Ayub masih hidup selama 140 tahun setelah peristiwa-peristiwa dalam kitab ini (Ayub 42 ayat 16), yang menyarankan jangka hidup yang hampir 200 tahun (Abraham hidup 175 tahun);
  • kekayaannya dihitung dari jumlah ternak ( Ayub 1 ayat 3, Ayub 42 ayat 12);
  • 3.      pelayanannya sebagai imam dalam keluarganya, seperti Abraham, Ishak, dan Yakub (Ayub 1 ayat 5);
  • sistem keluarga pimpinan ayah menjadi kesatuan sosial mendasar seperti pada zaman Abraham ( Ayub 1 ayat 4-5,13);
  • serbuan orang-orang Syeba ( Ayub 1 ayat 15) dan orang Kasdim ( Ayub 1 ayat 17) yang cocok dengan zaman Abraham;
  • sering kali (31 kali) penulis memakai nama yang dipakai para patriarkh bagi Allah, yaitu Shaddai (Yang Mahakuasa);
  • tidak ada petunjuk sama sekali kepada sejarah Israel atau hukum Musa sehingga memberi kesan tentang zaman pra-Musa (sebelum 1500 SM).

·         Kapan kitab Ayub ditulis?
Ada tiga pandangan utama mengenai tanggal kitab ini ditulis. Kitab ini mungkin disusun.
  • Selama zaman para leluhur (sekitar 2000 SM) tidak lama sesudah semua peristiwa ini terjadi dan mungkin ditulis oleh Ayub sendiri; 
  • Selama zaman Salomo atau tidak lama sesudah itu (sekitar 950-900 SM), karena bentuk sastra dan gaya penulisannya mirip dengan kitab-kitab sastra hikmat masa itu; atau 
  • Selama masa pembuangan (sekitar 586-538 SM), ketika umat Allah sedang bergumul mencari arti teologis dari bencana mereka.

 Ada beberapa pandangan tentang siapa penulis kitab Ayub. Ada yang mengatakan Ayub sendiri. Ada juga yang mengatakan bukan Ayub. Jikalau bukan Ayub sendiri, pastilah  orang yang memiliki sumber-sumber lisan atau tertulis yang terinci dari zaman Ayub, yang dipakainya di bawah dorongan dan ilham ilahi untuk menulis kitab ini sebagaimana adanya sekarang. Beberapa bagian dari kitab ini pasti telah diberikan melalui penyataan langsung dari Allah (mis. Ayub 1 ayat 6  2 ayat 10).

·         Struktur Kitab Ayub
Kebanyakan ahli membaginya menjadi  tiga bagian dan memisahkan prosa dan  sajak/syair
1. Prosa pembukaan pasal 1-2
2. Sajak/Syair pasal 3 ayat 1 - pasal 42 ayat 6
3. Prosa penutup pasal 42 ayat 7-17

·         Pasal 1-2
Siapa Ayub?

Ia adalah seorang laki-laki dari tanah Us (keberadaan tanah Us juga tidak dapat dipastikan, tetapi banyak ahli beranggapan bahwa tanah Us terletak di sebelah tenggara Palestina dan Laut Mati atau di bagian utara Arab.Yang lain beranggapan bahwa tanah Us terletak di bagian timur laut Danau Galilea, dekat Damsyik
Apa yang langka di dunia ini, ternyata ada di dalam diri Ayub yang berintegritas. Tentang integritas dirinya itu, empat kata digunakan : saleh, jujur, takut akan Allah, dan menjauhi kejahatan (ayat 1). Karena sikapnya di hadapan Allah (spiritualitas) dan terhadap sesama (segi-segi hidup dalam dunia ini) saling menunjang, maka terciptalah suatu kepribadian yang berintegritas. Bahkan di saat sekarang inipun, keempat sifat ini tidak banyak orang yang memiliki keempat sifat ini. integritas artinya utuh, tidak terpecah, sama sikapnya kepada Tuhan, kepada sesama, dalam pekerjaan, semuanya dilakukan dengan sikap jujur dan saleh.
"Saleh" mengacu kepada integritas moral Ayub dan komitmen sepenuh hati kepada Allah; Saleh berpasangan dengan takut akan Allah, adalah prinsip yang membuatnya jujur serta menjauhi kejahatan. Orang saleh pasti hidupnya takut akan Tuhan dan pasti menjauhi kejahatan. Kesalehan adalah akibat dari orang takut akan Allah; integritas moral adalah akibat dari orang memiliki integritas spiritual. "Jujur" menunjukkan kebenaran dalam perkataan, tindakan, dan pikiran. Spiritual yang benar pasti akan menjadikan relasi dengan sesama juga baik.
Pernyataan tentang kebenaran Ayub 1 ayat 1 ini diulangi oleh Allah lagi dalam  Ayub 1 ayat 8  dan Ayub 2 ayat 3.Dengan demikian  menegaskan bahwa melalui kasih karunia-Nya Allah dapat menebus manusia yang berdosa sehingga menjadikan mereka sungguh-sungguh benar, baik, dan menang atas dosa. Pernyataan ini menegaskan  kesalahan ajaran dewasa ini yang  mengajarkan bahwa : 
  1. Tidak ada orang percaya di dalam Kristus, dapat mengharapkan dirinya tanpa cacat dan jujur di dalam hidup ini; dan 
  2. Orang percaya tak usah terkejut apabila mereka berbuat dosa tiap hari dalam perkataan, tindakan, dan pikiran tanpa harapan untuk menaklukkan tabiat berdosa selama hidup ini.

Dengan melihat Ayub 1: 8 berarti orang yang hidupnya sudah ditebus oleh Tuhan, pasti dapat hidup dengan keempat sifat itu (saleh, jujur, takut akan Tuhan dan menjauhi kejahatan)
Ayub adalah ayah dari 7 anak laki-laki dan 3 anak perempuan (ay 2),waktu itu dipahami mengisyaratkan kesempurnaan. Dia seorang konglomerat, terkaya dari semua orang di sebelah Timur (ay 3). Menurut kebudayaan Ibrani, kemakmuran biasanya dianggap pertanda berkat Allah , semakin jelas bahwa dia adalah orang yang diberkati Allah . Ayub adalah imam bagi keluarganya (ay 4-5). Ia berusaha menjaga kekudusan keluarganya, jangan sampai ada yang  berbuat dosa karena mengutuki Allah. Ayub paham benar bahwa mengutuki Allah adalah dosa, karena itu ia selalu mempersembahkan korban menguduskan anak-anaknya setelah mereka berpesta, Ayub pagi-pagi sekali (Ibrani=rajin dan teratur)mempersembahkan korban bakaran . hal itu ia lakukan bukan Cuma sekali-sekali tetapi rajin dan teratur, dilakukannya senantiasa (Ayub 1:5). Ayub diakui oleh Allah sebagai Hamba Allah (ayat 8) HambaKU, “tiada seorangpun di bumi seperti dia (ayub 1:8).

·         Penderitaan Ayub bertubi-tubi
Ayub 1 ayat 14-19
Iblis mempertanyakan keagamaan Ayub kepada Tuhan (ay 9), apakah jika ia tidak memiliki apapun, dia akan tetap takut akan Tuhan, bukankah Allah memberkati dia dengan segala miliknya dan memagari dia? Allah mengizinkan iblis untuk mengulurkan tangannya pada harta milik Ayub ((ay12). Hingga datanglah malapetaka :  
  • Orang Syeba menyerang dan merampas.
  • Api ,…membakar serta memakan habis kambing domba dan penjaga-penjaga.
  • Orang-orang Kasdim,…menyerbu unta-unta dan merampasnya serta membunuh penjaganya dengan mata pedang. 
  • Angin ribut melanda,…semua anak Ayub mati.

Malapetakan demi malapetaka terjadi bersamaan, bahkan sebelum orang pertama selesai melaporkan, sudah datang orang berikutnya yang akan melaporkan bencana yang lain, hal ini dapat dilihat dari kalimat ‘sementara orang itu berbicara, datanglah orang lain dan berkata”(ayat16,17,18). Malapetaka datang bertubi-tubi, ada perampasan, peperangan, bencana, bahkan anak-anaknya pun mati. Tentulah ini hal yang berat untuk diterima oleh Ayub, ia pasti sedih dan terkejut. Tetapi apa respon Ayub atas malapetaka ini ?
  • Ayub 1 ayat 20-21Sujudlah  ia dan menyembah.
  • Tuhan yang memberi, Tuhan yang mengambil, terpujilah nama Tuhan.
  • Dalam semua malapetaka itu Ayub melihat tangan Allah, mengakui kedaulatan Allah.  Allah yang memberi dan mengambil.

Ia tidak meratapi nasib, tidak mengutuki Allah, tidak meratapi cuaca.
Bagaimana mungkin terjadi pengakuan dan pujian demikian dalam kemalangan, seandainya Ayub menganggap harta dan anak-anaknya itu adalah miliknya? Bagaimana ia dapat tetap benar merespons kemalangan andaikata ia selama ini menjalani hidup yang tidak benar? Jika Ayub hidupnya tidak benar di hadapan Tuhan, tidak mungkin ia dapat berkata seperti itu.

·         Mengapa Ayub bisa bersikap demikian?
Paling tidak kita bisa melihat dan belajar 3 hal berikut: 
  • Ayub memiliki persepsi yang berbeda tentang harta. Ia meyakini bahwa apa yang dimilikinya sekarang adalah kepunyaan Allah, datangnya dari Allah. Ayub menyikapi harta miliknya sebagai titipan Allah yang harus dimanfaatkan untuk kebaikan.
  • Persepsinya tentang harta membuat Ayub harus bertanggung jawab terhadap kepunyaan Allah tersebut. Itu sebabnya Ayub tidak merasa terikat dengan hartanya, juga oleh anak- anaknya. Ayub menempatkan anak-anak sebagai titipan Allah yang harus diasuh dan dididik dalam iman. Karena harta adalah titipan Tuhan, maka ketika Allah mengambil, kita seharusnya senang karena tanggung jawab kita mengelolanya sudah selesai. Jika kita memiliki gaji yang besar, tanggungjawabnya juga besar. Anak juga adalah titipan Allah, bukan milik kita, karena itu semuanya harus dipertanggungjawabkan untuk kemuliaan Tuhan.
  • Ayub menyadari bila tiba saatnya Allah akan mengambil kembali milik-Nya.

Ayub pasal 1 ditutup dengan sangat indah “Dalam kesemuanya itu Ayub tidak berbuat dosa dan tidak menuduh Allah berbuat yang kurang patut, melainkan mengakui kedaulatan Allah”

Pasal 2
Dialog  Allah dengan Iblis tentang Ayub, setelah Iblis mencobai Ayub dengan 4 malapetaka. David Atkinson  mengatakan bahwa Allah mempercayai Ayub benar-benar tidak mengecewakan. Ayub tidak mengutuk Allah walaupun dicobai dengan 4 malapetaka sekaligus. Apakah kita adalah orang yang dipercayai Allah? Ayub membuktikan bahwa ia adalah orang yang hidup taat, berintegritas dan layak dipercaya, sekalipun mengalami banyak bencana.
Tetapi iblis masih menantang Allah, dengan mengatakan bahwa bencana yang dialami Ayub masih diluar dirinya, ia sendiri belum mengalami penderitaan langsung. Sehingga atas izin Allah , maka iblis menimpakan kepada Ayub suatu penyakit yang sangat menjijikkan dan menyakitkan  (ayat 7). Penyakitnya menyerang sekujur tubuhnya dari telapak kakinya sampai ke ubun-ubunnya dan ini dialaminya setelah 4 malapetaka sebelumnya bertubi-tubi datang menimpanya. Penderitaan masih berlanjut,..

·         Istri Ayub tampil
Apakah selama ini dia hadir tapi diam karena bingung?
Dan sekarang berkata kutukilah Allahmu dan matilah! Mengapa?
  • Karena ledakan beban jiwa?  Memang betapa perih  hidup dengan orang yang  kita kasihi dalam keadaan sekarat tanpa kita bisa menolongnya, hal yang sulit jika pasangan sekarat dan kita tidak dapat melakukan apa-apa.
  • Ataukah ledakan nurani penuh iba, sehingga ia ingin sekali penderitaan Ayub berakhir seketika?
  • Ataukah istri Ayub marah kepada Allah yang mengizinkan bahkan menyebabkan penderitaan yang demikian keji?


Tidak diketahui dengan pasti mengapa istri Ayub bereaksi demikian.
Apapun arti reaksi istri Ayub, yang jelas itu tidak menolong Ayub , sebaliknya beban Ayub makin berat dengan kesadaran bahwa dalam keadaannya yang sangat kritis demikian, ia dan istrinya berbeda keyakinan. Ia berbeda pandangan dengan istrinya  tentang kedaulatan Allah, penderitaan berat jika didukung oleh pasangan mungkin akan lebih baik, tapi tidak dengan istri Ayub. Ayub menyebut istrinya gila ( Ayub 2 ayat 10 bd  Ayub 1 ayat 5)
·         Sahabat Ayub-hadir ( Ayub 2 ayat 11-13)
Sampai pada bagian ini  tindakan sahabat-sahabat Ayub sangat mengharukan, cara yang lazim pada waktu itu menyatakan dukacita dengan menangis dengan suara nyaring, mengoyak jubah,menaburkan debu di kepala, mereka 7 hari,7malam duduk ditanah tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Ada kalanya penghiburan menjadi hambar jika kita terlalu banyak berbicara, apalagi jika yang kita bicarakan tidak menghiburkan orang lain. Ada saatnya kita tidak perlu bicara dalam saat-saat duka, cukup berdiam diri, mendengar dan menangis bersama. Kata pertama dari konseling adalah mendengar, mungkin dengan mendengar saja pun, kita sudah menolong sebanyak 50%.
Dengan berdiam diri mereka telah menyatakan sesuatu lebih dari apa yang dapat diungkapkan dengan kata-kata.Kehadiran adalah kesediaan menderita bersama.Hadir untuk menderita adalah pelayanan kasih tanpa kata dan pelayanan demikian punya makna tersendiri.
·         Iblis
Setan- Iblis- si Penggoda-Pendakwa kerjanya mendakwa manusia di hadapan Allah dan mencobai manusia di bumi. Iblis mendakwa,mencela  dan menantang Allah (Ayub 1 dan 2).Iblis diizinkan mencobai Ayub.
Iblis adalah lawan Allah yang harus tunduk pada kuasa dan aturan serta batasan yang Allah tentukan, sama seperti seekor binatang buas yang terantai.

·         Tuduhan Iblis tentang keagamaan Ayub
Bandingkan dengan pendapat psikologi agama yaitu agama ekstrinsik dan agama intrinsik.Ekstrinsik ( agama digunakan untuk tujuan lain), misalnya status sosial, agar rasa cemas berkurang dan keuntungan yang berpusat pada diri. Iblis mendakwa Ayub hanya akan setia jika ia secara status sosial terjamin dan akan berubah setia jika sebaliknya.Intrinsik (menghayati dan fokus serta tertuju kepada Allah)

Pertanyaan bagi kita :
  • Mengapa kita menyembah dan melayani Allah?
  • Apakah agar kita menerima sesuatu?
  • Atau karena iman berdasarkan persekutuan sejati dengan Allah yaitu demi Allah sendiri?


Refleksi
Dari Ayub pasal 1 dan 2, paling tidak kita belajar hal berikut: 
  1. Menolak pandangan  yang menyatakan bahwa semua penderitaan adalah akibat dosa. 
  2. Orang saleh, jujur, takut akan Tuhan, menjauhi kejahatan dan diakui Allah sebagai hambaNya  bisa saja mengalami penderitaan tanpa alasan yang kita ketahui dengan jelas.
  3. Tanpa sepengetahuan seseorang, ia dapat menjadi alat Allah demi tujuan Allah. Penderitaan menjadi berarti karena kaitannya dengan tujuan Allah bagi dunia ini. Dalam penderitaan Ayub, Allah sedang mengerjakan tujuan-tujuan kasih karuniaNya. Ketika kita mengalami penderitaan, biarlah itu menjadi pengakuan akan kedaulatan Allah. Penderitaan yang Allah izinkan, tidak pernah terjadi tanpa tujuan, ia mengerjakan kasih karuniaNya atas hidup kita.
  4. Menghayati  dan mengakui kedaulatan Allah.



SOLIDEO GLORIA

Jumat, 18 Mei 2018

SOFT SKILL

Oleh : Ir. Harry Marbun, MT




Soft skill adalah :Skill yang anda miliki dalam diri anda untuk membangun relasi yang baik dengan orang lain / jaringan/komunitas untuk mencapai tujuan pribadi/ organisasi/ perusahaan/investment

Kita harus belajar tentang sesuatu yang sudah Tuhan berikan kepada kita, apakah pikiran, sikap, perasaan, karakter yang berbeda-beda yang kita miliki. Allah memberikan kemampuan (skill) yang bisa kita pakai untuk memaksimalkan peran kita di dunia ini. Ini adalah potensi yang harus kita kembangkan
 
Kita harus mengenali potret diri kita.

·         Anda sudah pasti memiliki kelemahan/kekurangan karena anda orang yang tidak sempurna/ berdosa. Misalnya kalau berbicara, sering menyinggung perasaan, sehingga atasan kita kurang menghargai. Motivasi berbicara dengan niat baik, tapi jika tidak disampaikan dengan sopan, bisa disalah mengerti.
·         Sifat pribadi anda, memiliki sisi positif dan negatif. Kita tidak mendapat promosi mungkin saja karena kekurangan dalam soft skill kita.
·         Cobalah menganalisa kelebihan pribadi anda dan kekurangannya.
·         Setiap orang berbeda-beda kelebihan dan kekurangan karakternya.
·         Perhatikan kelemahan dan kekurangan anda dalam membangun hubungan dengan orang lain. Dengan mengenalI kekurangan kita, kita dapat meningkatkan soft skill kita dan dapat membangun orang lain.

Sifat soft skill :
·         Dapat berubah. Kekurangan-kekurangan kita dapat dihilangkan karena pengalaman-pengalaman yang dilalui. Soft skill juga bisa ditiru dari orang lain.
·         Dapat dilatih. Soft skill perlu dilatih, misalnya dengan menjalin relasi, membuka diri untuk berinteraksi dengan orang lain yang belum dikenal.
·         Dapat ditransfer.
·         Dapat ditingkatkan.

Soft skill yang dibutuhkan seorang alumni :
·         Passion /semangat. Dalam memilih pekerjaan, kita harus memilih pekerjaan yang sesuai dengan passion kita, jika tidak, kita tidak akan bisa maksimal di bagian itu. Karena itu, bukan tidak mungkin satu saat kita bekerja diluar dari jurusan ketika di kampus, karena memiliki passion di bidang lain.
·         Keberanian. Jika kita selalau ragu-ragu dan penakut, kita tidak akan pernah maju. Jangan selalu takut berbuat salah. Jika semua prosedur sudah dianggap baik, maka kita harus berani menjalankannya.
·         Clearity thinking (pemikiran yang jernih). Dalam setiap pengambilan keputusan, kita harus jeli memikirkannya, termasuk dalam semua program-program kantor dan bagaimana pencapaiannya. Mari melatih ide-ide dan pemikiran-pemikiran yang teliti. Ketika ada seorang perempuan yang didapati berbuat zinah dan dihadapkan kepada Tuhan Yesus, hukuman bagi orang yang berzinah adalah dilepari dengan batu dan Tuhan Yesus mengatakan “siapa yang tidak berdosa supaya lebih dulu melemparkan batu” sehingga semua orang akhirnya pergi meninggalkan perempuan itu. Bahkan di perikop lain, Tuhan Yesus mengatakan, bahwa berzinah adalah ketika melihat perempuan dan mengingikannya.
·         Communication skill. Dalam berkomunikasi kita harus melihat kepada siapa kita berbicara, dengan bersikap empati kepada lawan bicara. Ketika berkomunikasi dengan atasan, kita harus bersikap ingin dikoreksi, mendengarkan usulan, bukan dengan sikap bahwa kita yang paling benar.
·         Listening ability. Kita harus mengembangkan kemampuan untuk mendengarkan semua pendapat sebelum mengambil keputusan yang terbaik.
·         Solving problem (penyelesaian masalah).
·         Leadership. Kita dapat memiliki kemampuan untuk menggerakkan orang-orang untuk satu tujuan.
Jika kita memiliki 5 talenta, kita seharusnya ditempatkan di posisi yang 5 talenta. Jangan karena komunikasi yang kurang baik, kita yang seharusnya menempati posisi yang maximal, akhirnya tidak mendapat posisi. Karena itulah kita pserlu melatih soft skill kita.

GOD PREPARE ABILITY TO HAVE A BETTER SOFT SKILL
FILIPI 2 : 1-10 “Jadi karena dalam Kristus ada nasihat, ada penghiburan kasih, ada persekutuan Roh, ada kasih  mesra dan belas kasihan, karena itu sempurnakanlah sukacitaku dengan ini, hendaklah kamu sehati sepikir, dalam satu kasih, satu jiwa, satu tujuan, dengan tidak mencari kepentingan sendiri atau puji-pujian yang sia-sia. Sebaliknya hendaklah dengan rendah hati yang seorang menganggap yang lain lebih utama dari pada dirinya sendiri, dan janganlah tiap-tiap orang hanya memperhatikan dirinya sendiri, tetapi kepentingan orang lain juga. Hendaklah kamu dalam hidupmu bersama, menaruh pikiran dan perasaan yang terdapat juga dalam Kristus Yesus, yang walaupun dalam rupa Allah tidak menganggap kesetaraan dengan Allah itu sebagai milik yang harus dipertahankan, melainkan telah mengosongkan diriNya sendiri, dan mengambil rupa seorang hamba, dan menjadi sama dengan manusia. Dan dalam keadaan sebagai manusia, Ia telah merendahkan diriNya dan taat sampai mati, bahkan sampai mati di kayu salib. Itulah sebabnya Allah sangat meninggikan Dia dan mengaruniakan kepadaNya namadi atas segala nama, supaya dalam nama Yesus bertekuk lutut segala yang ada di langit dan yang ada di atas bumi dan yang ada di bawah bumi, dan segala lidah mengaku Yesus Kristus adalah Tuhan bagi kemuliaan Allah Bapa”.

Soft skill kita karena sudah di dalam Kristus, kita memiliki kemampuan-kemampuan karena Roh Kudus. Kita dapat menerima nasihat, mau mendengar teguran, ada penghiburan kasih. Seandainyapun kita tidak mendapatkan tugas dari atasan, kita tetap harus mengembangkan potensi kita, yang pada akhirnya akan mendapat perhatian atasan. Kita juga dapat mendoakan pimpinan kita (persekutuan Roh), memberikan perhatian kasih mesra dengan cara memperhatikan pimpinan ataupun bawahan anda. Potensi-potensi dalam Fil 2:1-3 telah kita miliki sebagai orang yang sudah di dalam Kristus, dan ini harus kita kembangkan untuk membangun orang lain dimanapun kita berada. 


SOLIDEO GLORIA

Jumat, 04 Mei 2018

MAY DAY

Oleh : Rajani dan Paraduan Pakpahan


HAK-HAK BURUH DAN PERMASALAHANNYA


Sejarah SB/SP dunia :

Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.
Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.
Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia
Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres merubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia. Jadi penetapan 8 jam kerja adalah sebuah perjuangan para pekerja.
Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872, menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.

Sejarah SB/SP di Indonesia :
Tahun 1908 dibentuk Persatuan Gerakan Kaum Buruh (PPKB) Pimpinan H. Agus Salim, Suryopranoto, Semuan dan Alimin. Didirikan SOBSI (Sentral Organisasi Serikat Buruh Indonesia) pada 29 November 1946, SOBSI, dikaitkan dengan PKI, pada zaman Orde Baru SOBSI dihapuskan
1973 dideklarasikan pembentukan FBSI oleh para tokoh pejuang buruh tersebut sekaligus mengukuhkan Bpk Agus Sudono sebagai ketua umumnya. Tahun1984, FBSI bersama organisasi-organisasi buruh se-ASEAN mendirikan ASEAN Trade Union Council (ATUC). ATUC adalah forum tukar menukar infomasi dan pengalaman dan kerja sama antar serikat buruh se-ASEAN yang menjadi anggotanya.
Kongres ke-II FBSI tanggal 23-30 November 1985, menyepakati beberapa perubahan mendasar diantaranya yaitu: merubah bentuk organisasi dari Federasi menjadi Unitaris (kesatuan), mengganti nama dari FBSI menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan menyerderhanakan 21 SBLP menjadi 9 Departemen.
Kepmenaker no 5 tahun 1998 yang memungkinkan berdirinya Serikat Pekerja di luar SPSI. Ini sekaligus mengakhiri era serikat buruh tunggal di Indonesia. Sejak tahun 2.000, pertumbuhan serikat buruh/serikat pekerja baru luar biasa banyak. Ribuan serikat buruh di berbagai tingkat bermunculan dan mendaftarkan dirinya ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tahun 2007, tercatat ada 3 konfederasi (KSPSI/Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, KSBSI/Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, KSPI/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), 86 federasi, dan belasan ribu SB/SP tingkat pabrik.Saat ini ada 11 Konfederasi, 111 Federasi nasional dan ribuan SB/SP tingkat perusahaan. Serikat buruh dapat di bentuk dalam 1 perusahaan, jika pekerjanya berjumlah minimal 10 orang. Jika sebuah perusahaan tidak memiliki serikat buruh, maka jika ada masalah yang dihadapi buruh, dapat bernegosiasi dengan pihak pengusaha, sehingga sebaiknya setiap perusahaan mempunyai serikat buruh sendiri dan dapat mengetahui hak-hak dan fasilitas yang seharusnya dimiliki seorang pekerja , seperti misalnya upah minimum regional/kota, hak untuk cuti, mendapatkan fasilitas kesehatan (BPJS). Masalah-masalah yang dihadapi pekerja tidak harus dengan demo atau mogok, yang paling utama masalah pekerja dapat dinegosiasikan dengan pimpinan perusahaan, dan dapat dijembatani oleh serikat buruh. UMR saat ini jumlahnya Rp.2.700.000 dan  jumlah ini hanya untuk pekerja dibawah 1 tahun masa kerja. Jika gaji pekerja diberikan kurang dari UMR, dapat dituntut pada pihak pengusaha atau melalui serikat buruh. Perusahaan juga harus menjamin kesehatan dan keselamatan para pekerjanya.
            Sebagai pekerja, kita jangan hanya menuntut hak tapi kewajiban kita tidak dilakukan. Kita harus menunjukkan dengan kinerja dan produktifitas kerja, tidak bekerja sekedarnya, tapi bekerja dengan total dan selalu hadir tepat waktu.
LANDASAN HUKUM
·         UU No. 21  tahun 2000
·         UUD tahun 1945
·         UU no. 18 tahun 1956 tentang persetujuan konvensi ILO no.98  tentang hak berorganisasi dan  berunding bersama
·         Konvensi ILO no. 87 tentang Kebebasan Berserikat
·         UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
·         UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

HAK-HAK DASAR  PEKERJA
1.HAK DASAR PEKERJA DALAM HUBUNGAN KERJA
Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. Keselamatan dan kesehatan kerja;
b. Moral dan kesusilaan;dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama.
Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi annggota serikat pekerja.


(Dasar hukum , UU 13/2003 UU 21/2000 )

 HAK DASAR PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL DAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
1.      Jaminan Sosial Tenaga Kerja
2.      Berhak meminta kepada pengusaha untuk dilaksanakannya semua Syarat-syarat Keselamatan dan kesehatan kerja;
3.      Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya.
4.      (Dasar Hukum ,UU 13/2003, UU 3/1992, UU 1/1970, KEPRES 22/1993 PP 14/1993, PERMEN 04/1993 & PERMEN 01/1998)
HAK-HAK DASAR  PEKERJA
1.HAK DASAR PEKERJA DALAM HUBUNGAN KERJA
Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. Keselamatan dan kesehatan kerja;
b. Moral dan kesusilaan;dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama.
Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi annggota serikat pekerja.
(Dasar hukum , UU 13/2003 UU 21/2000 )
2. HAK DASAR PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL DAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)

  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Berhak meminta kepada pengusaha untuk dilaksanakannya semua Syarat-syarat Keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya.
  • (Dasar Hukum ,UU 13/2003, UU 3/1992, UU 1/1970, KEPRES 22/1993 PP 14/1993, PERMEN 04/1993 & PERMEN 01/1998)
3.      HAK DASAR KHUSUS UNTUK PEKERJA PEREMPUAN
  • Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00. 
  • Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00. 
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib:
    a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
    b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
  • Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 05.00.
  • Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. 
  • Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
4.      HAK DASAR KHUSUS UNTUK PEKERJA PEREMPUAN
  • Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00. 
  • Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00. 
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib:
    a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
    b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
  • Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  • Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
  • Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
  • (Dasar hukum UU 13/2003, PERMEN 03/1989 & KEPMEN 224/2003)
5.      HAK DASAR PEKERJA MENDAPAT PERLINDUNGAN ATAS TINDAKAN PHK/ KEPASTIAN KERJA
  • Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
  •  Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
II.MASALAH KETENAGAKERJAAN
  1. Pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat digitalisasi atau otomatisasi; (industry menggunakan mesin mesin , aplikasi  canggih sehingga mengurangi tenaga Manusia , dan akibat dari robotisasi )
  2. informaslisasi tenaga kerja/  perubahan status   (formal menjadi informal ) Gojek , pedagang kaki lima dll tdk memiliki jaminan sosial
  3. masih tingginya angka kecelakaan dan keselamatan kerja (K3); ( Tidak memadai alat keselamatan kerja di tempat kerja , kurangnya pelatihan K3 , APD dll )
  4. dan outsourcing ( kurangnya pengawasan implementasi Perusahaan pengerah tenaga kerja akibat dari Luas daerah tidak sebanding dengan jumlah SDM tenaga pengawas, Upah yang rendah , masa kerja terlalu singkat ( tdk ada kepastian kerja )
  5. Upah  (Tingginya pelanggaran terhadap SK Upah Minimum)
Kutipan Tuntutan pada Acara Mayday di Medan

  1. Pemko Medan akan memberikan perlindungan hukum bagi buruh atau pekerja.
  2. Pemko Medan akan menertibkan sistem kerja borongan harian lepas.
  3. Pemko Medan akan mendorong dan wujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan.
  4. Polri dan Kejaksaan akan mendukung penuh penegakan dan kepastian hukum ketenagakerjaan serta
  5. GABPSI mendorong terciptanya hubungan Industrial  yang dinamis dan kondusif untuk iklim investasi
Kutipan Tuntutan pada Acara Mayday di Jakarta
  1. Meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum dengan cara cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 dan tambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar upah minimum dari 60 KHL menjadi 84 KHL. Berdasarkan perundingan antara partai, pengusaha dan perwakilan para pekerja.
  2. Revisi jaminan pensiun nomor 45 tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh minimal 60 persen dari upah.
  3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh, honorer dan masyarakat yang kurang mampu.
  4. Stop perbudakan modern berkedok out sourching, honorer dan perpanjangan.
  5. Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang TKA yang merugikan buruh Indonesia.
  6. Mengangkat guru honorer dan tenaga honorer K2 menjadi ASN dan memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, Madrasah dan Yayasan.
  7. Melaksanakan wajib belajar 12 tahun dan mengalokasikan APBN untuk anak pekerja buruh hingga perguruan tinggi secara gratis bagi yang berprestasi.
  8. Menyediakan transportasi publik murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. Dan menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online yang menjadi mitranya serta hak atas perjanjian kerja bersama.
  9. Menyiapkan perumahan murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dengan uang muka nol persen.
  10. Meningkatkan pendapatan pajak dan tax ratio melalui reformasi perpajakan yang berpihak kepada pekerja buruh dan rakyat tidak mampu. Serta menjadikan koperasi, BUMN dan BUMD sebagai sumber penguatan ekonomi nasional serta memastikan bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai kembali oleh negara. Dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Undang - undang nomor 13 thn 2003Terdiri dari :
18 bab dan 193 pasal, yang mengatur
Antara lain:
·         Pelatihan tenaga kerja
·         Penempatan tenaga kerja
·         Hubungan kerja
·         Perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan
·         Hubungan industrial
·         Pemutusan hubungan kerja
·         Pengawasan


Makna pekerjaan
·         Lapangan  kerja bagi seseorang
·         Memperoleh materi / penghasilan
·         Status sosial
·         Kancah pendidikan
·         Penyaluran hobbi
·         Sarana amal ibadah


PENGGUNAAN TK ASING :

·         Setiap pemberi kerja yg mempekerjakan tka wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yg ditunjuk;
·         Pemberi kerja orang perorang dilarang mempekerjakan tka
·         Tka dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja utk jabatan tertentu dan waktu tertentu;
·         Pemberi kerja tka harus memiliki rptka yg disyahkan oleh menteri atau pejabat yg ditunjuk dengan memenuhi persyaratan tertentu
·         Pemberi kerja tka menunjuk tk wni sebagai pendamping dan melaksanakan diklat
·         Pemberi kerja wajib membayar kompensasi bagi setiap tka
·         Pemberi kerja wajib memulangkan tka setelah berakhir hubungan kerja.
LaranganDiskriminasI
·         Memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan
·         Perlakuan dalam hubungan.Kerja
·         Mengikuti pelatihan kerja
·         Mendapatkan penghasilan yg layak
·         Memperoleh perlindungan atas keselamatan, moral, kesusilaan dan perlakuan yg sesuai dgn harkat dan martabat manusia serta nilai – nilai agama
·         Pelaksanaan hak hak berorganisasi
Hubungan kerja :
Prinsip yg diatur :
·         Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan;
·         Pkwtt;
·         Pkwt.
Sebelum mulai bekerja, setiap pekerja wajib membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan pihak pengusaha, sehingga pekerja tahu apa hak dan kewajibannya dan dapat mengajukan negosiasi jika kesepakatan awal dilanggar oleh pengusaha. Perjanjian kerja dapat berupa tulisan dan lisan.
Pkwtt
·         Dibuat secara tertulis atau lisan;
·         Masa percobaan paling lama 3 bulan;
·         Dlm masa percobaan pengusaha  dilarang membayar upah dibawah umk/ umsk/ump/umsp;
·         Perj.Kerja tdk berakhir karena pengusaha meninggal dunia atau terjadi peralihan hak atas perusahaan;
·         Dalam hal pengusaha orang perorangan meninggal dunia maka ahli waris dpt mengakhiri hub.Kerja setelah merundingkan dgn pekerja

PKWT
·         Hanya dpt dibuat  utk pekerjaan tertentu yg menurut
·         Sifat dan jenis atau kegiatannya akan selesai dalam
·         Waktu tertentu atau utk pekerjaan yg bersifat tdk tetap

Syarat pkwt
·         Pkwt harus dibuat secara tertulis dan menggunakanbahasa indonesia dan huruf latin
·         Pkwt yg tdk memenuhi ketentuan tsb dinyatakan sebagai pkwtt
·         Pkwt dilarang adanya masa percobaan

Out sourcing dan Penyediaan jasa t. Kerja
Dapat dilakukan melalui 2 cara :
·         Pemborongan pekerjaan
·         Penyediaan jasa tenaga kerj
Syarat out sourcing :
·         Dilakukan terpisah dari kegiatan utama;
·         Dilakukan dgn perintah langsung atau tdk langsung  dari pemberi pekerjaan
·         Merupakan kegiatan penunjang prshaan secara keseluruhan
·         Tdk menghambat produksi secara langsung

Syarat-syarat penyediaan jasa t.Kerja / buruh

·         Tidak boleh dipekerjakan untuk kegiatan pokok
·         Tidak boleh utk kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi;
·         Hanya utk kegiatan jasa penunjang
·         Hubungan kerja antara penyedia jasa t. Kerja dengan pekerja
Perlindungan terhadap pekerja perempuan
·         Pekerja perempuan hamil atau berusia dibawah 18 thn dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 wib s/d 07.00 wib
·         Pekerja perempuan yg dipekerjakan malam hari harus diberikan perlindungan

Perlindungan waktu kerja dan lembur:
·         7 jam sehari dan 40 jam seminggu utk 6 hari kerja.
·         8 jam sehari dan 40 jam seminggu utk 5 hari kerja.
Pengusaha yg mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus ada persetujuan pekerja yang bersangkutan.Waktu kerja lembur paling banyak 3 jam sehari dan 14 jam seminggu.Pengusaha wajib membayar upah lembur.

Perlindungan Waktu istirahat

Setiap tenaga. Kerja berhak mendapatkan waktu Istirahat meliputi:
·         Istirahat awal waktu kerja
·         Istirahat mingguan
·         Istirahat tahunan
·         Istirahat panjang
·         Istirahat haid, hamil, melahirkan dan gugur kandungan, serta ist. Menyusui anak
·         Istirahat hari libur resmi
PerlindunganK-3
·         Keselamatan dan kesehatan kerja
·         Moral dan kesusilaan
·         Perlakuan yg sesuai dgn harkat dan martabat serta nilai – nilai agama
Pengupahan
·         Prinsip yg diatur :
·         Pekerja berhak atas penghasilan yg layak
·         Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ump / umsp ; umk / umsk.
Mogok kerja
Prinsip yg diatur :
·         Mogok kerja adalah senjata terakhir apabila perundingan tdk membawa hasil
·         Mogok kerja sah apabila memenuhi prosedur antara lain pemberitahuan sekurang – kurangnya 7 hari sebelum mogok kerja
·         Dilakukan secara tertib dan damai
·         Selama mogok kerja yg sah pengusaha tdk boleh mengganti pekerjanya dengan pekerja dari luar perusahaan

Mogok kerja Pada essential service
Usaha – usaha yg melayani kepentingan umum dan berkaitan dengan keselamatan iwa manusia antara lain :
·         Rumah sakit, dinas pemadam kebakaran,
·         Penjaga pintu perlintasan ka, pengontrol
·         Pintu air, pengontrol lalin udara dan
·         Pengontrol arus lalin laut.

Ketentuan pidana
Pasal 183 :
Barang siapa yg melanggar ketentuan sebagaimanaDimaksud pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara Paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda Paling sedikit rp.200.000.000,- dan paling banyak Rp. 500.000.000 :

Memperkerjakan atau melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk meliputi :
·         Segala pekerjaan dlm bentuk perbudakan atau sejenisnya
·         Segala pekerjaan yg memamfaatkan, menyediakan, menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian
·         Segala pekerjaan yg memamfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak utk produksi dan perdagangan miras, narkotikan, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
·         Semua pekerjaan yg membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak

Pasal 184 :
Barang siapa yg melanggar ketentuan sebagaimanaDimaksud pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5TAHUN DAN /ATAU DENDA PALING SEDIKIT rp.100.000.000,- Dan paling banyak rp. 500.000.000 :

Pengusaha tdk mengikutsertakan pekerja / buruh yg mengalami phk krn usia pensiun pd program pensiun, dan pengusaha tdk memberikan kpd pekerja / buruh uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang masa penghargaan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).

Pasal 185 : 
Barang siapa yg melanggar ketentuanSebagaimana dimaksud pasal 42 ayat (1), (2), pasal 68,Pasal 69 ayat (2), pasal 80, pasal 82, pasal 90 ayat (1),Pasal 143, dan pasal 160 ayat (4) dan ayat (7) ,Dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat  1 Tahun dan paling lama 4 tahunDAN ATAU DENDA PALING SEDIKIT rp.100.000.000,- dan Paling banyak rp. 400.000.000 :
·         Pemberi kerja yg mempekerjaan tka tdk memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yg ditunjuk.
·         Pengusaha yg mempekerjakan anak
·         Pengusaha yg mempekerjakan anak pd pekerjaan ringan tdk memenuhi persyaratan a. L : : ijin tertulis dari org tua / wali, pk antara pengusaha dengan orgtua / wali;waktu kerja max 3 jam; dilakukan pd siang hari dan tdk mengganggu sekolah; keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hub kerja yg jelas; menerima upah sesuai dengan ketentuan yg berlaku;
·         Pengusha tdk memberi kesempatan kpd buruh / pekerja utk melaksanakan ibadah yg diwajibkan oleh agamanya;
·         Memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan
·         Pengusaha tdk memberi hak pekerja perempuan yg mengalami keguguran kandungan utk memperoleh istirahat  1,5 bulan setelah gugur kandungan dgn surat ket. Dokter kandungan atau bidan;
·         Pengusaha yg membayar upah dibawah ump/umsp/umk/umsk
·         Pengusaha menghalagi mogok kerja yg dilakukan sah, aman dan damai;
·         Melakukan penangkapan dan atau penahanan terhadap pekerja/buruh , sp/sb yg melakukan mogok kerja yg sah aman dan damai;
·         Dlm hal pengadilan memutus perkara pidana sebagimana dimaksud ayat (3) berakhir, dan pekerja /buruh dinyatakan tdk bersalah tetap pengusaha tdk mempekerjakan pekerja / buruh kembali
·         Pengusaha tdk membayar kpd pekerja / buruh yg mengalami phk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang pengahargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)

Pasal 186 :
Barang siapa yg melanggar ketentuanSebagaimanadimaksud pasal 35 ayat (2) danAyat( 3),pasal 93 ayat( 2), pasal 137 danPasal 138 ayat (1) dikenakan sanksi pidana  Penjara paling singkat 1 bulan  dan palingLama 4 tahun dan atau denda paling sedikitRp.10.000.000,- dan paling banyak
Rp.400.000.000 :

Dalam pelaksanaan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha tidak memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai  penempatan tenaga tenaga kerja
Pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja tidak memberikan perlindugan yang mencakup kesejahteraan , keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik.
Pengusaha tidak membayar upah pekerja dalam hal:
·         Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
·         Pekrjaan perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehinnga tidak dapat melakukan pekrjaan
·         Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri yang melahirkan atau keguguran kandungan. Suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua  atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
·         Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang melakukan kewajiban terhadap negara.
·         Pekerja tidak dapat melakukan pekrjaannya kerena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
·         Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan ttapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik kerena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
·         Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha.
·         Pekerja melksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
·         Pengusaha tidak mau melakukan perundingan yang mengakibatkan gagalnya perundingan terhadap mogok kerja yang dilakukan pekerja dan serikat pekerja secara sah, trtib, dan damai.

Pasal 187
barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 37 ayat(2), pasal 44 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal 67 ayat (1), pasal 71 ayat (2), pasal 76, pasal 78 ayat (2), pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) pasal 85 ayat (3) dan pasal 144, dikenakan sanksi kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan / atau denda paling sedikit rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

·         Lembaga pemnempatan tenaga kerja swasta dalam melaksanakan pelayanan  penempatan tenaga kerja tidak memiliki IZIN TERTULIS DARI MENTERI ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK.
·         Pemberi kerja tenaga asing tidak mentaati ketentuan mengenai jabatan dan standart kompentensi yang berlaku
·         Pemberi kerja tenaga kerja asing menunjuk tenaga kerja wni sebagai tenaga pendamping tka dalam rangka alih teknologi dan keahlian.
·         Pemberi kerja tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja indonesia sebagai pendamping sesuai sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki tenaga kerja asing.

·         Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat tidak memberikan perlindungan .
Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya, pengusaha yang mempekerjakannya tidak memenuhi syarat:
·         Dibawah pengawasan langsung orang tua / wali
·         Waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari.
·         Kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan pisik, mental, sosial dan waktu sekolah.
·         Mempekerjakan pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 ( delapan belas) tahun antara pukul 23.00 – 07.00
·         Mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja dan tidak membayar upah lembur.
·         Tidak memberikan waktu istirahat dan cuti pada pekerja
·         Mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi dan tidak membayar upah lembur
·         Mengganti pekerja yang mogok kerja dengan [ekerja lain dari luar perusahan
·         Memberikan sanksi atau tindakan balsan dalam bentuk apapaun kepada poekerja dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah melakukan mogok KERJA.

Pasal 188
Barang siapa melanggar ketentuanSebagaimana dimaksud dalam pasal14 ayat(2),pasal 38 ayat (2),pasal 63 ayat (1),pasal 108Ayat (1),pasal 111 ayat (3),pasal 114 dan pasal148 digunakan sanksi pidana denda palingSedikit rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) danPaling banyak rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
·   Lembaga pelatihan kerja swasta yang tidak memiliki izin atau tidak mendaftar keinstansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten / kota.
·   Lembaga penempatan tenaga krja swasta memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan  dan jabatan tertentu. Tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka mengusaha  tidak membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan yang memeuat keterangan yang sekurang – kurangnya:
·         Nama dan alamat pekerja
·         Tanggal mulai bekerja
·         Jenis pekerjaan
·         Besarnya upah

Pasal 189
Sanksi pidana penjara, kurungan, dan / atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak – hak dan / atau kerugian kepada pekerja


Tema Unggulan

Mempersiapkan PERKAWINAN

Oleh : Drs. Tiopan Manihuruk, MTh Perjalanan masa pacaran yang langgeng akan terlihat dari: bertumbuh dalam iman dan karakter (jika...