Jumat, 23 Maret 2018

OKULTISME - 2

BENTUK-BENTUK OKULT DAN SOLUSINYA


Oleh : Pdt.Jaharianson Saragih, MSc, PHd


Kel 20:3Jangan ada padamu allah lain di hadapanku”
Bil 23:23Sebab tidak ada mantera yang mempan..”.  Kuasa kegelapan selalu dikirim dengan mantera-mantera. Jika seseorang ingin dilepaskan dari kuasa kegelapan, terlebih dulu harus di cek kesehatannya secara medis, jika tidak ditemukan penyakit apapun, barulah dia bisa diperiksa.
1.    Santet/Guna2/Teluh/Opo2
Biasanya dikirim dalam wujud bola api  yang dikirimkan kerumah, atau bisa juga dalam bentuk ledakan dekat kamar atau jendela. Jika pernah ada terdengar ledakan seperti petasan dan setelah itu ada yang sakit dan penyakitnya tidak ditemukan secara medis, maka yang harus dilakukan adalah : memeriksa puntu masuknya apa. Jika seorang yang akan disantet adalah seorang yang taat pada Tuhan, biasanya santetnya tidak akan mempan. Seperti yang tertulis dalam Bil 23:23Tidak ada mantera yang mempan bagi orang percaya”.
Solusinya ; pimpin dia untuk menemukan pintu masuknya apa sehingga ia bisa disantet, lalu pimpin  untuk Doa pengakuan dosa soal pintu masuk itu, bisa dilakukan dengan penumpangan tangan, tapi jangan menyentuh fisiknya karena bisa ada serangan balik dari roh jahat didalam dirinya. Lalu batalkan kuasa si jahat di dalam nama Tuhan Yesus, sambil mengutip ayat-ayatalkitab tentang pengampunan. Kita harus cek kondisinya setelah didoakan pembatalan, apa yang ia rasakan, apakah ada perubahan, setelah itu lakukan doa penyerahan/komitmen apakah setelah sembuh, ia bersedia dimuridkan. Jika setelah pelepasan, masih terjadi manifestasi roh, berarti belum tuntas, sehingga perlu dicek, pintu masuk mana yang masih perlu diputuskan. Jika ada tanaman “kiriman” untuk santet di sekitar rumah, jangan sembarangan membuang/mencabutnya, carilah orang yang memiliki kemampuan pelepasan dengan lebih dulu membentengi seluruh keluarga dengan doa, supaya tidak terjadi serangan balik.  Obat-obatan herbal dapat dikonsumsi, jika kita yakin tidak berasal dari dukun. Obat dan ramuan dari dukun dan sinshe jangan dimakan/diminum.
PINTU MASUK
  • Dalam kandungan, ibu minum dan makan makanan dari dukun
  • Saat anak lahir, pemberian nama dgn mandi air yg sudah dimantera
  • Saat anak mulai besar, dengan menggantungkan jimat-jimat di leher atau dipergelangan tangan supaya selamat-selamat
  • Saat anak mulai sekolah 
  • Saat dewasa, untuk mencari jodoh dan pekerjaan
  • Saat berumah tangga, upacara ritual
  • Dalam perjuangan hidup untuk jabatan, usaha, agar atasan berbelas kasihan
  • Saat meninggal, menaruh garam dalam peti mati
  • Unsur budaya
Pintu masuk ini perlu di cek, biasanya ada pintu masuk yang keluar ketika ibadah pelepasan.
2.    Memiliki penjaga badan. Biasanya ditandai dengan mulutnya akan terbuka (mungkin ada yang diminum atau dimakan) dan susah meninggal .
Solusinya : kita pimpin untuk doa pengakuan, mohon pengampunan dosa dan pemutusan. Jika dia dalam keadaan koma dan tidak bisa berbicara. Kita dapat mewakilinya dengan menyebutkan bahwa kita mewakili dia (sebutkan namanya) untuk mengakui dosanya dan memutuskan ikatan roh jahat ini. Sebelum melakukan hal ini, kita harus membentengi diri dengan doa supaya tidak terjadi serangan balik, dan mendoakan seluruh keluarga kita agar dilindungi dan kendaraan yang kita gunakan akan tetap dalam lindungan Tuhan. Setelah doa pemutusan dalam nama Tuhan Yesus, lakukan doa penyerahan.
3.    Roh pendamping
Adalah utusan si jahat karena orang tuanya atau ompungnya terikat dengan kuasa gelap. Roh pendamping adalah iblis yang menyamar. Tugasnya seolah-olah untuk melindungi tetapi sebetulnya untuk mencelakai. Solusinya : Cari jalur atau pintu masuknya, setelah ketemu putuskan dan batalkan , usir roh pendamping tsb
4.    Menyimpan barang-barang berisi roh jahat, seperti keris, dapat menimbulkan masalah dalam keluarga, pertengkaran dalam keluarga. Jika hendak memutuskannya harus mendapat izin dari seluruh keluarga, lalu memimpin doa pengakuan dosa dan benda-benda itu harus dibakar dalam nama Tuhan Yesus.
5.    Dua lapis penglihatan /Indigo/Six Sense
Solusinya : Cari jalur atau pintu masuknya , setelah ketemu putuskan dan batalkan , cabut dua lapis penglihatan   dengan meletakkan tangan didepan matanya (jangan menyentuhnya supaya tidak terjadi serangan balik), dan tanyakan apa yang ia rasakan setelah pelepasan.
6.    Mandampol atau mengurut /Dampol tongosan, orang yang bisa mengurut bukan karena belajar, tapi diwarisi dari keluarga dan secara tiba-tiba bisa mahir mengurut.
Solusinya : Cari jalur atau pintu masuknya , siapa pengurut dalam keluarga, setelah ketemu putuskan, sangkali  dan batalkan   kita juga perlu berhati-hati membeli souvenir  dari tempat-tempat wisata, bisa saja ada yang menjadi media okult, seperti kaos dengan lambang binatang, barong dll.
7.    Gangguaan dari roh penunggu jalan. Ada juga roh penunggu jalan atau gedung-gedung yang dibangun, yang suatu saat meminta tumbal. Kecelakaan tunggal yang terjadi di lokasi tertentu bisa saja karena ada roh jahat yang mengganggu dan menyebabkan penyakit. Solusinya kita harus pimpin ibadah pelepasan dan pemutusan dari roh itu.
Untuk orang yang LGBT, membutuhkan waktu lebih lama untuk dipulihkan, mungkin membutuhkan pendampingan selama 6 bulan sampai satu tahun dan harus selalu di follow up, membutuhkan komitmen dari mereka untuk meninggalkan komunitas LGBT sehingga mereka benar-benar pulih. Biasanya orang yang LGBT, karena ada penolakan dalam keluarga, misalnya diharapkan lahir sebagai anak laki-laki, tetapi yang lahir perempuan dan sebaliknya.
Bagi kita yang sudah percaya sungguh-sungguh kepada Tuhan, segala kuasa okult ini tidak akan mempan karena kuasa dalam nama Tuhan Yesus akan membentengi kita. 


SOLIDEO GLORIA

Jumat, 16 Maret 2018

OKULTISME - 1

INTERVENSI ATAS OKULT DALAM KONSELING
PsychoDelSpiritual Intervention


Oleh : Pdt. Jaharianson Saragih, S.Th, M.Sc, Phd
Dasar Alkirabiah : KEL 20, ULANGAN 18:9-14 , ULANGAN 28: 15, Mat 4:10



Syarat-Syarat yang  dibutuhkan mendalami PsychoDel Spiritual Intervention
  1. Percaya bahwa pelayanan Yesus tentang pengusiran setan masih berlangsung hingga saat ini
  2. Meyakini penyebab penyakit bukan hanya virus  bakteri, psikis,  tapi juga kuasa gelap
  3. Mengalami kelepasan sebelum melakukan pelayanan pelepasan
  4. Setiap persekutuan dengan si Iblis berdampak buruk pada kehidupan
 Okultisme
·         Not Known zone
·         Danger zone
·         Charismatic and evangelical exclsusive zone VS Mark 16:17-18 

Apakah Intervensi atas Okult dalam konseling?
·    Intervensi konseling yang didalamnya melihat bahwa salah satu faktor penyebab masalah kient baik secara psikis maupun fisik disebabkan oleh faktor adanya kuasa gelap yang mengganggu baik dari dalam atau dari luar dirinya.
·       PsychoDelSpiritual

Mengapa gereja perlu ambil bagian dalam pelayanan ini? Dasar Alkitabiah
1. Jesus melakukan pelayanan ini dalam  pelayanannya (Mark 16:17; Mat 12:22; Mark 3:15)
2. Jesus memberi otoritas bagi orang percaya untuk melakukan pelayanan yang sama
     (Mark 6:6-13; Luk 9:1;  Kis 16:16-32; Ephesus 1:16-23; Ep 6:10-20; 1 Pet 5:8-9; Jak 4:7)
3. Pelayanan ini juga dilakukan disepanjang sejarah gereja
4. Konteks Indonesia, Sumut, Simalungun kental dengan kuasa                                          kegelapan(pedukunan/parbeguan)

Paradigma jemaat :
Dunia dihuni oleh dua mahluk
      Manusia dan Spirit
      Spirit bisa berintervensi dalam kehidupan sehari-hari.
       Mendatangkan sakit (di santet/diguna-gunai)
       Kekayaan (penglaris usaha)
       Jabatan (Pengaman)
       Medium (menjadi dukun)

Jenis-jenis kutuk Ul 28:15-46
1.    Usaha/ tdk pernah  berhasil/gagal terus (16-20, 38-40,42)
2.    Sakit penyakit (21-23,27)
3.    Kekalahan dalam hidup (25-26)
4.    Kebutaan/kegilaan (28,32)
5.    Berjerih payah tapi orang lain menikmati, korban penipuan (30-31, 33,35)
6.    Anak-anak ditawan (narkoba) (32)
7.    Dipermalukan (36,37)
8.    Menjadi ekor bukan menjadi kepala (44)
Akibat Menggunakan Okultisme

Definisi Pelepasan

1.    Dibebaskan dari dikuasai roh jahat seperti dalam kasus kesurupan.
2. Dibebaskan dari dikontrol oleh roh jahat (tidak sampai kesurupan tapi pikiran dan perasaannya dikontrol/ badan disakiti  roh    jahat seperti kasus santet).
3.   Dibebaskan dari pengaruh roh jahat misalnya punya perilaku suka selingkuh atau suka jajan

PINTU MASUK
1.  Dalam kandungan, ibu minum dan makan makanan dari dukun.
2. Saat anak lahir, pemberian nama dgn mandi air yg sudah dimantera.
3. Saat anak mulai besar, dengan menggantungkan jimat-jimat di leher atau dipergelangan tangan supaya selamat-selamat.
4. Saat anak mulai sekolah.
5. Saat dewasa, untuk mencari jodoh dan pekerjaan
6. Saat berumah tangga, upacara ritual.
7. Dalam perjuangan hidup untuk jabatan, usaha, agar atasan berbelas kasihan.
8. Saat meninggal, menaruh garam dalam peti mati. 
9. Unsur budaya

Gejala-Gejala keterikatan dengan kuasa gelap
1. Malas ke gereja
2. Tertidur dengar khotbah
3. Malas baca alkitab
4. Keras kepala
5. Ragu-ragu
6. Gampang emosi/emosi yang tidak terkendali
7Gelisah, Tidak tenang
8. Takut
9. Selalu berpikir negatipf
10.Perilaku sex menyimpang…SELINGKUH

Gejala-Gejala lanjutan
Kalau mau mati susah. Bolak-balik dibawa ke rumah sakit tapi tidak juga meninggal              meninggal bahkan sampai koma. Sampai dokter menyerah.
* Bapak X adalah mantan walikota di Sumut. Dua tahun lebih terbaring di tempat tidur tanpa bisa berbuat apapun juga. Posisi tangannya seperti mencakar dan mulutnya terbuka. Sewaktu penulis masuk ke rumahnya disambut oleh harimau yang sudah di air keraskan. Setelah ditelusuri beliau memiliki ilmu harimau. Tujuan ilmu ini adalah untuk menundukkan lawan-lawan politiknya. Setelah didoakan lebih 1 minggu akhirnya dia meninggal dunia.

Kesimpulan Sementara
Apabila ada warga jemaat yang menderita lama sebelum meninggal dunia dengan posisi mulut terbuka dan tidak bisa ditutup itu pertanda ada sesuatu yang harus dikeluarkan atau yang bersangkutan harus didoakan doa pelepasan.

Jalan Ke Luar
Dalam Proses Konseling dilakukan :
1. Pembongkaran dosa okult 18: 9-13, Ul 28:15 dst; 2 Taw 33:1-6)
2. Pengakuan dosa ( Mzm 32:1-4, Yes 43:25,1 Yoh 1:9, 1 Tim 1:3
3. Pemutusan hubungan dengan kuasa gelap dan garis kutuk (Lah 19:19, Kel  20:2-4, Mat        12:43-45, Lukas 10:19)
4. Memberikan pengampunan (Mat 6:12; mark 11:25)
5. Mengundang Yesus secara pribadi (Mat 12:43-45, Ef 2:2,Wahyu 3:20, Yoh 1:12, 1 Yoh          4:4, Mark 16:17)
5. Tidak mempan diguna-gunai Bil 23:23
6. HIDUP DALAM KETAATAN DALAM PERSEKUTUAN,DOA, DAN DENGAR-                      DENGARAN AKAN FIRMAN TUHAN (KIS 2:42-47)

Manifestasi yang sering terjadi ketika pelepasan
Yang bersangkutan menjadi orang ke tiga, yang merasuki jadi orang pertama. Ketika            melihat orang yang kerasukan, jangan tanyakan apapun, langsung perintahkan iblis keluar
  dalam nama Tuhan Yesus. Jika dia melakukan gerakan-gerakan (menari), kita harus            menengking dengan mengatakan  “Roh dalam bentuk tarian tor-tor ini kami tolak                   dalam nama Tuhan Yesus”. Jika dia menutup telinga, kita harus memaksa dia membuka       telinganya suoaya dia mendengar perkataan kita.
* Suara yang berubah dari suara biasa menjadi suara nenek-nenek. Iblis bisa merubah           suara menjadi suara kakek-kakek atau nenek-nenek.
* Marah, Mata merah dan melotot, kadang-kadang matanya tertutup, dia mengalami       kesulitan membuka matanya, dan jika dia sudah dilepaskan, dia akan dapat membuka   mata lagi.
* Hanya putih mata yang kelihatan
* Melakukan kekerasan dan melawan. Orang yang kerasukan memiliki tenaga yang luar biasa sehingga dibutuhkan beberapa orang untuk membantu memegang dan mencegah dia  membenturkan kepala atau anggota tubuhnya.
* Memiliki tenaga yang sangat kuat
* Sakit di bagian tubuh tertentu
* Merasa kesakitan dan menutup telinga
* Berteriak-teriak

Ketika suatu lokasi tertentu sering terjadi kecelakaan, kemungkinan disitu adalah markas iblis, dan meminta korban. Dapat dilakukan jam doa keliling di lokasi itu untuk menghentikan kecelakaan lain terjadi. Setiap orang memiliki level kognisi dan afeksi. Jika level afeksinya disentuh, maka efeknya akan menangis (biasanya pada wanita lebih banyak terjadi). Pintu masuk kesurupan bisa berupa :
1. Luka batin, misalnya adanya penolakan dari keluarga, diharapkan lahir sebagai anak           laki-laki, tapi ternyata yang lahir adalah perempuan. Orang seperti ini harus dituntun              untuk mengampuni orangtuanya yang melakukan perbedaan dalam kasih sayang. 
2. Karena masih terikat dengan okultisme, misalnya pernah makan/minum sesuatu dari            dukun, sehingga ketika efek okultnya tersentuh, dia akan kesurupan.

Doa dan lagu menjadi banteng bagi si jahat supaya tidak bisa masuk, dalam pelayanan pelepasan harus ada tim yang selalu berdoa dan bernyanyi “Kumenang-kumenang bersama Yesus Tuhan” hingga seluruh ibadah pelepasan selesai. Dan jika kita ingin melakukan pelepasan, kita harus membentengi diri kita secara pribadi, karena kita akan berperang melawan iblis. Jika kita mengalami mimpi buruk, doakan kepada Tuhan supaya hal-hal buruk tidak terjadi.  Jika kita mengalami mimpi yang sama berulang-ulang, mungkin ada pintu masuk sehingga iblis terus menganggu, kita harus memutus semua pintu masuk supaya kita tidak lagi diganggu si jahat. Penting juga kita lacak, apakah ada warisan okult yang kita terima dari beberapa generasi sebelum kita, kemudian kita memutuskan ikatan okult ini.

Tanda-tanda pelepasan telah terjadi :
  - Perasaan tenang dan dapat merespon apa yang dikatakan
       - Mengenal orang2 yang disekitarnya dengan baik
       -  Rileks walaupun kelelahan
       -  Merasa haus
       - Merasa damai dan sukacita
       - Mata dan wajah memancarkan sinar
           -  Menunjukkan sikap bersahabat
      Ada kerinduan menjumpai orang yang sudah diampuni


SOLIDEO GLORIA



Jumat, 09 Maret 2018

Hak dan Kewajiban dari Pasien dan Keluarga

Oleh : dr. Lisbeth Tambunan



Dulu paradigma orang tentang rumah sakit adalah dokter center, sekarang paradigmanya adalah pasien center, yang menentukan adalah pasien, rumah sakit tidak berhak memaksa pasien untuk mengikuti terapi atau hal-hal lain yang ditentukan oleh rumah sakit, tapi rumah sakit harus menginformasikan kepada pasien hal-hal apa yang akan dia dapatkan jika berobat di salah satu rumah sakit. Merubah paradigma lama dimana dokter sebagai pusat, memang merupakan hal yang sulit, arena dokter dan rumah sakit ingin mengatur dan ketiadaan pengetahuan pasien akan haknya membuat sulit mewujudkan pasien center ini.  Tapi dengan perkembangan hukum, masyarakat lebih sadar dengan UU, dan rumah sakit harus mengikuti apa yang diatur oleh UU. Ada UU no 44 trhn 2009, UU 36 tahun 2009 ttg kesehatan yang mengatur etika dokter dan para medis, sehingga Persi (Persatuan rmh sakit seluruh Indonesia) membuat kode etik yang disebut Kodersi (kode etik rmh sakit seluruh Indonesia) menyimpulkan tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban pasien, sehingga secara UU dibuatlah 19 hak pasien,

1.      UMUM
Informasi hak dan kewajiban pasien serta tanggung jawabnya dimulai saat pasien masuk Rumah Sakit sampai pasien pulang perawatan dan dilaksanakan oleh semua unsur staf baik unsur pimpinan, pelaksana, dan unsur staf manajemen lainnya. Kita akan diberikan informasi apa hak dan kewajiban pasien, bisa berupa baliho atau buku saku di customer service berisi tentang informasi dan screaing kemana pasien akan mendaftar atau di bagian poly apa mereka akan bertemu dokter.

2.       Informasi Hak dan Kewajiban Pasien.
·         Proses informasi hak pasien
Diawali pada saat pasien mendaftar perlu diinformasikan bahwa ada 18 poin hak pasien selama dalam perawatan yang harus  diketahui dan dipedomani.

3.      Hak Pasien :
a.      Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; tidak memandang fisik, latar belakang ekonomi atau intelektual
b.      Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Rumah sakit yang sudah memiliki SOP dapat dibedakan dengan adanya fasilitas apa yang tersedia, jika tidak tersedia sarana untuk menangani penyaklt pasien,  maka rumah sakit akan merujuknya ke rumah sakit lain
c.       Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. Jika diagnosa penyakitnya jelas, rumah sakit tidak boleh diminta untuk memeriksa laboratorium yang tidak perlu hanya untuk mendapat honor dokter atau keuntungan rumah sakit.
d.      Memilih Dokter dan Dokter Gigi serta kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit. Rumah sakit harus memberi informasi dokter spesialis mana yang ada sesuai dengan jenis penyakit pasien.
e.      Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter dan Dokter Gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit. Pasien dapat meminta  pendapat  dari dokter yang berbeda.
f.        Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. Biasanya informasi penyakit disampaikan kepada keluarga pasien, padahal pasien seharusnya diberitahu tentang penyakitnya. Seharusnya penyakit pasien tidak boleh diberitahukan kepada orang lain kecuali pasiennya setuju jika informasi itu dapat dibagikan pada keluarganya.  Jika pasien dalam keadaan tidak sadar, kondisi pasien dapat diberitahukan pada keluarganya.
g.      Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis(harapan hidup, kemungkinan sembuh atau tidak) terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. Jika dokter tidak memberi informasi, pasien dapat menanyakan langsung kepada dokter, jika dokter tidak menanggapi, pasien dapat meminta rumah sakit untuk mendapatkan dokter lain yang dapat memberi informasi yang jelas. Jika tidak ditemukan penyakit apapun, dan dokter memberikan obat, pasien harus bertanya mengapa obat tetap harus dikonsumsi, juga efek samping dari dokter dapat ditanyakan.
h.      Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya. Misalnya mengambil sampel darah (general concern), juga inform concern (persetujuan dari pasien setelah diberikan informasi dan harus ditandangani pasien), SIO (surat izin operasi dari pasien atau keluarga). Termasuk biaya yang harus dibayar pasien juga harus jelas kalkulasinya di awal dan berapa range biaya yang dapat dibayar pasien (seperti biaya kamar, biaya operasi, dll) dan obat-obatan apa yang akan dikonsumsi
i.        Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
j.        Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya. Rumah sakit akan mengizinkan rohaniawan untuk melakukan ibadah di ruangan pasien.
k.       Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit. Rumah sakit harus menjamin tidak adanya pelecehan terhadap pasien selama dirawat, bisa berupa pengawasan melalui CCTV.
l.        Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
m.    Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut;
n.      Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medik. Rekam medis hanya bisa dibuka atas permintaan pasien dan permintaan pengadilan. Rumash sakit yang membocorkan rahasia pasien kepada pihak lain dapat dituntut.
o.      Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis;
p.      Memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan. Pasien berhak menolak uji coba obat dan perawatan medis.
q.      Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima. Ketidakpuasan pasien tentang pelayanan kesehatan harus sesuai dengan indikator yang jelas
r.       Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s.       Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.

3.      Proses informasi tentang kewajiban pasien dan keluarga
Pada umumnya saat pasien masuk perawatan tidak begitu merespon terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan, akan tetapi pihak rumah sakit tetap menginformasikan 8 poin kewajiban pasien/keluarga.

Kewajiban Pasien :
1.      Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
2.      Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab;
3.      Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja dirumah sakit;
4.      Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
5.      Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan  yang dimilikinya
6.      Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.      Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak      rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;dan
8.      Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.


Tema Unggulan

Mempersiapkan PERKAWINAN

Oleh : Drs. Tiopan Manihuruk, MTh Perjalanan masa pacaran yang langgeng akan terlihat dari: bertumbuh dalam iman dan karakter (jika...