Jumat, 09 Maret 2018

Hak dan Kewajiban dari Pasien dan Keluarga

Oleh : dr. Lisbeth Tambunan



Dulu paradigma orang tentang rumah sakit adalah dokter center, sekarang paradigmanya adalah pasien center, yang menentukan adalah pasien, rumah sakit tidak berhak memaksa pasien untuk mengikuti terapi atau hal-hal lain yang ditentukan oleh rumah sakit, tapi rumah sakit harus menginformasikan kepada pasien hal-hal apa yang akan dia dapatkan jika berobat di salah satu rumah sakit. Merubah paradigma lama dimana dokter sebagai pusat, memang merupakan hal yang sulit, arena dokter dan rumah sakit ingin mengatur dan ketiadaan pengetahuan pasien akan haknya membuat sulit mewujudkan pasien center ini.  Tapi dengan perkembangan hukum, masyarakat lebih sadar dengan UU, dan rumah sakit harus mengikuti apa yang diatur oleh UU. Ada UU no 44 trhn 2009, UU 36 tahun 2009 ttg kesehatan yang mengatur etika dokter dan para medis, sehingga Persi (Persatuan rmh sakit seluruh Indonesia) membuat kode etik yang disebut Kodersi (kode etik rmh sakit seluruh Indonesia) menyimpulkan tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban pasien, sehingga secara UU dibuatlah 19 hak pasien,

1.      UMUM
Informasi hak dan kewajiban pasien serta tanggung jawabnya dimulai saat pasien masuk Rumah Sakit sampai pasien pulang perawatan dan dilaksanakan oleh semua unsur staf baik unsur pimpinan, pelaksana, dan unsur staf manajemen lainnya. Kita akan diberikan informasi apa hak dan kewajiban pasien, bisa berupa baliho atau buku saku di customer service berisi tentang informasi dan screaing kemana pasien akan mendaftar atau di bagian poly apa mereka akan bertemu dokter.

2.       Informasi Hak dan Kewajiban Pasien.
·         Proses informasi hak pasien
Diawali pada saat pasien mendaftar perlu diinformasikan bahwa ada 18 poin hak pasien selama dalam perawatan yang harus  diketahui dan dipedomani.

3.      Hak Pasien :
a.      Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; tidak memandang fisik, latar belakang ekonomi atau intelektual
b.      Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Rumah sakit yang sudah memiliki SOP dapat dibedakan dengan adanya fasilitas apa yang tersedia, jika tidak tersedia sarana untuk menangani penyaklt pasien,  maka rumah sakit akan merujuknya ke rumah sakit lain
c.       Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. Jika diagnosa penyakitnya jelas, rumah sakit tidak boleh diminta untuk memeriksa laboratorium yang tidak perlu hanya untuk mendapat honor dokter atau keuntungan rumah sakit.
d.      Memilih Dokter dan Dokter Gigi serta kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit. Rumah sakit harus memberi informasi dokter spesialis mana yang ada sesuai dengan jenis penyakit pasien.
e.      Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter dan Dokter Gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit. Pasien dapat meminta  pendapat  dari dokter yang berbeda.
f.        Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. Biasanya informasi penyakit disampaikan kepada keluarga pasien, padahal pasien seharusnya diberitahu tentang penyakitnya. Seharusnya penyakit pasien tidak boleh diberitahukan kepada orang lain kecuali pasiennya setuju jika informasi itu dapat dibagikan pada keluarganya.  Jika pasien dalam keadaan tidak sadar, kondisi pasien dapat diberitahukan pada keluarganya.
g.      Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis(harapan hidup, kemungkinan sembuh atau tidak) terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. Jika dokter tidak memberi informasi, pasien dapat menanyakan langsung kepada dokter, jika dokter tidak menanggapi, pasien dapat meminta rumah sakit untuk mendapatkan dokter lain yang dapat memberi informasi yang jelas. Jika tidak ditemukan penyakit apapun, dan dokter memberikan obat, pasien harus bertanya mengapa obat tetap harus dikonsumsi, juga efek samping dari dokter dapat ditanyakan.
h.      Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya. Misalnya mengambil sampel darah (general concern), juga inform concern (persetujuan dari pasien setelah diberikan informasi dan harus ditandangani pasien), SIO (surat izin operasi dari pasien atau keluarga). Termasuk biaya yang harus dibayar pasien juga harus jelas kalkulasinya di awal dan berapa range biaya yang dapat dibayar pasien (seperti biaya kamar, biaya operasi, dll) dan obat-obatan apa yang akan dikonsumsi
i.        Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
j.        Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya. Rumah sakit akan mengizinkan rohaniawan untuk melakukan ibadah di ruangan pasien.
k.       Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit. Rumah sakit harus menjamin tidak adanya pelecehan terhadap pasien selama dirawat, bisa berupa pengawasan melalui CCTV.
l.        Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
m.    Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut;
n.      Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medik. Rekam medis hanya bisa dibuka atas permintaan pasien dan permintaan pengadilan. Rumash sakit yang membocorkan rahasia pasien kepada pihak lain dapat dituntut.
o.      Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis;
p.      Memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan. Pasien berhak menolak uji coba obat dan perawatan medis.
q.      Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima. Ketidakpuasan pasien tentang pelayanan kesehatan harus sesuai dengan indikator yang jelas
r.       Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s.       Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.

3.      Proses informasi tentang kewajiban pasien dan keluarga
Pada umumnya saat pasien masuk perawatan tidak begitu merespon terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan, akan tetapi pihak rumah sakit tetap menginformasikan 8 poin kewajiban pasien/keluarga.

Kewajiban Pasien :
1.      Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
2.      Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab;
3.      Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja dirumah sakit;
4.      Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
5.      Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan  yang dimilikinya
6.      Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.      Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak      rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;dan
8.      Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tema Unggulan

Mempersiapkan PERKAWINAN

Oleh : Drs. Tiopan Manihuruk, MTh Perjalanan masa pacaran yang langgeng akan terlihat dari: bertumbuh dalam iman dan karakter (jika...