Oleh : dr. Lisbeth Tambunan
Dulu paradigma orang tentang rumah sakit adalah dokter center, sekarang
paradigmanya adalah pasien center, yang menentukan adalah pasien, rumah sakit
tidak berhak memaksa pasien untuk mengikuti terapi atau hal-hal lain yang
ditentukan oleh rumah sakit, tapi rumah sakit harus menginformasikan kepada
pasien hal-hal apa yang akan dia dapatkan jika berobat di salah satu rumah
sakit. Merubah paradigma lama dimana dokter sebagai pusat, memang merupakan hal
yang sulit, arena dokter dan rumah sakit ingin mengatur dan ketiadaan
pengetahuan pasien akan haknya membuat sulit mewujudkan pasien center ini. Tapi dengan perkembangan hukum, masyarakat
lebih sadar dengan UU, dan rumah sakit harus mengikuti apa yang diatur oleh UU.
Ada UU no 44 trhn 2009, UU 36 tahun 2009 ttg kesehatan yang mengatur etika
dokter dan para medis, sehingga Persi (Persatuan rmh sakit seluruh Indonesia)
membuat kode etik yang disebut Kodersi (kode etik rmh sakit seluruh Indonesia)
menyimpulkan tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban pasien, sehingga secara
UU dibuatlah 19 hak pasien,
1. UMUM
Informasi hak dan kewajiban pasien serta tanggung
jawabnya dimulai saat pasien masuk Rumah Sakit sampai pasien pulang perawatan
dan dilaksanakan oleh semua unsur staf baik unsur pimpinan, pelaksana, dan
unsur staf manajemen lainnya. Kita akan diberikan informasi apa hak dan
kewajiban pasien, bisa berupa baliho atau buku saku di customer service berisi
tentang informasi dan screaing kemana pasien akan mendaftar atau di bagian poly
apa mereka akan bertemu dokter.
2.
Informasi Hak dan Kewajiban Pasien.
·
Proses informasi hak pasien
Diawali pada saat
pasien mendaftar perlu diinformasikan bahwa ada 18 poin hak pasien selama dalam
perawatan yang harus diketahui dan
dipedomani.
3.
Hak Pasien :
a.
Memperoleh layanan yang
manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; tidak memandang
fisik, latar belakang ekonomi atau intelektual
b.
Memperoleh layanan
kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional. Rumah sakit yang sudah memiliki SOP dapat dibedakan dengan adanya
fasilitas apa yang tersedia, jika tidak tersedia sarana untuk menangani
penyaklt pasien, maka rumah sakit akan
merujuknya ke rumah sakit lain
c.
Memperoleh pelayanan yang
efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
Jika diagnosa penyakitnya jelas, rumah sakit tidak boleh diminta untuk
memeriksa laboratorium yang tidak perlu hanya untuk mendapat honor dokter atau
keuntungan rumah sakit.
d.
Memilih Dokter dan Dokter
Gigi serta kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang
berlaku di Rumah Sakit. Rumah sakit harus memberi informasi dokter
spesialis mana yang ada sesuai dengan jenis penyakit pasien.
e.
Meminta konsultasi tentang
penyakit yang dideritanya kepada Dokter dan Dokter Gigi lain yang mempunyai
Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit. Pasien dapat
meminta pendapat dari dokter yang berbeda.
f.
Mendapatkan privasi dan
kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. Biasanya
informasi penyakit disampaikan kepada keluarga pasien, padahal pasien
seharusnya diberitahu tentang penyakitnya. Seharusnya penyakit pasien tidak
boleh diberitahukan kepada orang lain kecuali pasiennya setuju jika informasi
itu dapat dibagikan pada keluarganya. Jika pasien dalam keadaan tidak sadar, kondisi
pasien dapat diberitahukan pada keluarganya.
g.
Mendapatkan informasi yang
meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis,
alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis(harapan hidup,
kemungkinan sembuh atau tidak) terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan
biaya pengobatan. Jika dokter tidak memberi informasi, pasien dapat menanyakan langsung
kepada dokter, jika dokter tidak menanggapi, pasien dapat meminta rumah sakit
untuk mendapatkan dokter lain yang dapat memberi informasi yang jelas. Jika
tidak ditemukan penyakit apapun, dan dokter memberikan obat, pasien harus
bertanya mengapa obat tetap harus dikonsumsi, juga efek samping dari dokter
dapat ditanyakan.
h.
Memberikan persetujuan
atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap
penyakit yang dideritanya. Misalnya mengambil sampel darah (general
concern), juga inform concern (persetujuan dari pasien setelah diberikan
informasi dan harus ditandangani pasien), SIO (surat izin operasi dari pasien
atau keluarga). Termasuk biaya yang harus dibayar pasien juga harus jelas
kalkulasinya di awal dan berapa range biaya yang dapat dibayar pasien (seperti
biaya kamar, biaya operasi, dll) dan obat-obatan apa yang akan dikonsumsi
i.
Didampingi keluarganya
dalam keadaan kritis;
j.
Menjalankan ibadah sesuai
agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu
pasien lainnya. Rumah sakit akan mengizinkan rohaniawan untuk melakukan ibadah di
ruangan pasien.
k.
Memperoleh keamanan dan
keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit. Rumah sakit
harus menjamin tidak adanya pelecehan terhadap pasien selama dirawat, bisa
berupa pengawasan melalui CCTV.
l.
Mengajukan usul, saran,
perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
m.
Menolak pelayanan
bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut;
n.
Mendapatkan perlindungan
atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medik. Rekam medis
hanya bisa dibuka atas permintaan pasien dan permintaan pengadilan. Rumash
sakit yang membocorkan rahasia pasien kepada pihak lain dapat dituntut.
o.
Mendapatkan akses terhadap
isi rekam medis;
p.
Memberikan persetujuan
atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan. Pasien berhak
menolak uji coba obat dan perawatan medis.
q.
Menyampaikan keluhan atau
pengaduan atas pelayanan yang diterima. Ketidakpuasan pasien tentang pelayanan
kesehatan harus sesuai dengan indikator yang jelas
r.
Mengeluhkan pelayanan
Rumah Sakit yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s.
Menggugat dan/atau
menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak
sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
3.
Proses informasi tentang kewajiban pasien dan
keluarga
Pada umumnya saat
pasien masuk perawatan tidak begitu merespon terhadap kewajiban yang harus
dilaksanakan, akan tetapi pihak rumah sakit tetap menginformasikan 8 poin
kewajiban pasien/keluarga.
Kewajiban Pasien
:
1.
Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah
Sakit;
2.
Menggunakan fasilitas rumah sakit secara
bertanggung jawab;
3.
Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung
dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja dirumah sakit;
4.
Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan
akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
5.
Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial
dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
6.
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan
oleh Tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang
bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.
Menerima segala konsekuensi atas keputusan
pribadinya untuk menolak rencana
terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi
petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit
atau masalah kesehatannya;dan
8.
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang
diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar