Jumat, 04 Mei 2018

MAY DAY

Oleh : Rajani dan Paraduan Pakpahan


HAK-HAK BURUH DAN PERMASALAHANNYA


Sejarah SB/SP dunia :

Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.
Pada tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.
Kongres Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia
Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS: Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika Serikat, maka kongres merubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia. Jadi penetapan 8 jam kerja adalah sebuah perjuangan para pekerja.
Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872, menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.

Sejarah SB/SP di Indonesia :
Tahun 1908 dibentuk Persatuan Gerakan Kaum Buruh (PPKB) Pimpinan H. Agus Salim, Suryopranoto, Semuan dan Alimin. Didirikan SOBSI (Sentral Organisasi Serikat Buruh Indonesia) pada 29 November 1946, SOBSI, dikaitkan dengan PKI, pada zaman Orde Baru SOBSI dihapuskan
1973 dideklarasikan pembentukan FBSI oleh para tokoh pejuang buruh tersebut sekaligus mengukuhkan Bpk Agus Sudono sebagai ketua umumnya. Tahun1984, FBSI bersama organisasi-organisasi buruh se-ASEAN mendirikan ASEAN Trade Union Council (ATUC). ATUC adalah forum tukar menukar infomasi dan pengalaman dan kerja sama antar serikat buruh se-ASEAN yang menjadi anggotanya.
Kongres ke-II FBSI tanggal 23-30 November 1985, menyepakati beberapa perubahan mendasar diantaranya yaitu: merubah bentuk organisasi dari Federasi menjadi Unitaris (kesatuan), mengganti nama dari FBSI menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan menyerderhanakan 21 SBLP menjadi 9 Departemen.
Kepmenaker no 5 tahun 1998 yang memungkinkan berdirinya Serikat Pekerja di luar SPSI. Ini sekaligus mengakhiri era serikat buruh tunggal di Indonesia. Sejak tahun 2.000, pertumbuhan serikat buruh/serikat pekerja baru luar biasa banyak. Ribuan serikat buruh di berbagai tingkat bermunculan dan mendaftarkan dirinya ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tahun 2007, tercatat ada 3 konfederasi (KSPSI/Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, KSBSI/Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, KSPI/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), 86 federasi, dan belasan ribu SB/SP tingkat pabrik.Saat ini ada 11 Konfederasi, 111 Federasi nasional dan ribuan SB/SP tingkat perusahaan. Serikat buruh dapat di bentuk dalam 1 perusahaan, jika pekerjanya berjumlah minimal 10 orang. Jika sebuah perusahaan tidak memiliki serikat buruh, maka jika ada masalah yang dihadapi buruh, dapat bernegosiasi dengan pihak pengusaha, sehingga sebaiknya setiap perusahaan mempunyai serikat buruh sendiri dan dapat mengetahui hak-hak dan fasilitas yang seharusnya dimiliki seorang pekerja , seperti misalnya upah minimum regional/kota, hak untuk cuti, mendapatkan fasilitas kesehatan (BPJS). Masalah-masalah yang dihadapi pekerja tidak harus dengan demo atau mogok, yang paling utama masalah pekerja dapat dinegosiasikan dengan pimpinan perusahaan, dan dapat dijembatani oleh serikat buruh. UMR saat ini jumlahnya Rp.2.700.000 dan  jumlah ini hanya untuk pekerja dibawah 1 tahun masa kerja. Jika gaji pekerja diberikan kurang dari UMR, dapat dituntut pada pihak pengusaha atau melalui serikat buruh. Perusahaan juga harus menjamin kesehatan dan keselamatan para pekerjanya.
            Sebagai pekerja, kita jangan hanya menuntut hak tapi kewajiban kita tidak dilakukan. Kita harus menunjukkan dengan kinerja dan produktifitas kerja, tidak bekerja sekedarnya, tapi bekerja dengan total dan selalu hadir tepat waktu.
LANDASAN HUKUM
·         UU No. 21  tahun 2000
·         UUD tahun 1945
·         UU no. 18 tahun 1956 tentang persetujuan konvensi ILO no.98  tentang hak berorganisasi dan  berunding bersama
·         Konvensi ILO no. 87 tentang Kebebasan Berserikat
·         UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
·         UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

HAK-HAK DASAR  PEKERJA
1.HAK DASAR PEKERJA DALAM HUBUNGAN KERJA
Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. Keselamatan dan kesehatan kerja;
b. Moral dan kesusilaan;dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama.
Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi annggota serikat pekerja.


(Dasar hukum , UU 13/2003 UU 21/2000 )

 HAK DASAR PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL DAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
1.      Jaminan Sosial Tenaga Kerja
2.      Berhak meminta kepada pengusaha untuk dilaksanakannya semua Syarat-syarat Keselamatan dan kesehatan kerja;
3.      Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya.
4.      (Dasar Hukum ,UU 13/2003, UU 3/1992, UU 1/1970, KEPRES 22/1993 PP 14/1993, PERMEN 04/1993 & PERMEN 01/1998)
HAK-HAK DASAR  PEKERJA
1.HAK DASAR PEKERJA DALAM HUBUNGAN KERJA
Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. Keselamatan dan kesehatan kerja;
b. Moral dan kesusilaan;dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama.
Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi annggota serikat pekerja.
(Dasar hukum , UU 13/2003 UU 21/2000 )
2. HAK DASAR PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL DAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)

  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Berhak meminta kepada pengusaha untuk dilaksanakannya semua Syarat-syarat Keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya.
  • (Dasar Hukum ,UU 13/2003, UU 3/1992, UU 1/1970, KEPRES 22/1993 PP 14/1993, PERMEN 04/1993 & PERMEN 01/1998)
3.      HAK DASAR KHUSUS UNTUK PEKERJA PEREMPUAN
  • Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00. 
  • Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00. 
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib:
    a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
    b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
  • Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 05.00.
  • Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. 
  • Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
4.      HAK DASAR KHUSUS UNTUK PEKERJA PEREMPUAN
  • Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00. 
  • Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00. 
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib:
    a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
    b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
  • Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  • Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
  • Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
  • (Dasar hukum UU 13/2003, PERMEN 03/1989 & KEPMEN 224/2003)
5.      HAK DASAR PEKERJA MENDAPAT PERLINDUNGAN ATAS TINDAKAN PHK/ KEPASTIAN KERJA
  • Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
  •  Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
II.MASALAH KETENAGAKERJAAN
  1. Pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat digitalisasi atau otomatisasi; (industry menggunakan mesin mesin , aplikasi  canggih sehingga mengurangi tenaga Manusia , dan akibat dari robotisasi )
  2. informaslisasi tenaga kerja/  perubahan status   (formal menjadi informal ) Gojek , pedagang kaki lima dll tdk memiliki jaminan sosial
  3. masih tingginya angka kecelakaan dan keselamatan kerja (K3); ( Tidak memadai alat keselamatan kerja di tempat kerja , kurangnya pelatihan K3 , APD dll )
  4. dan outsourcing ( kurangnya pengawasan implementasi Perusahaan pengerah tenaga kerja akibat dari Luas daerah tidak sebanding dengan jumlah SDM tenaga pengawas, Upah yang rendah , masa kerja terlalu singkat ( tdk ada kepastian kerja )
  5. Upah  (Tingginya pelanggaran terhadap SK Upah Minimum)
Kutipan Tuntutan pada Acara Mayday di Medan

  1. Pemko Medan akan memberikan perlindungan hukum bagi buruh atau pekerja.
  2. Pemko Medan akan menertibkan sistem kerja borongan harian lepas.
  3. Pemko Medan akan mendorong dan wujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan.
  4. Polri dan Kejaksaan akan mendukung penuh penegakan dan kepastian hukum ketenagakerjaan serta
  5. GABPSI mendorong terciptanya hubungan Industrial  yang dinamis dan kondusif untuk iklim investasi
Kutipan Tuntutan pada Acara Mayday di Jakarta
  1. Meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum dengan cara cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 dan tambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar upah minimum dari 60 KHL menjadi 84 KHL. Berdasarkan perundingan antara partai, pengusaha dan perwakilan para pekerja.
  2. Revisi jaminan pensiun nomor 45 tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh minimal 60 persen dari upah.
  3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh, honorer dan masyarakat yang kurang mampu.
  4. Stop perbudakan modern berkedok out sourching, honorer dan perpanjangan.
  5. Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang TKA yang merugikan buruh Indonesia.
  6. Mengangkat guru honorer dan tenaga honorer K2 menjadi ASN dan memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, Madrasah dan Yayasan.
  7. Melaksanakan wajib belajar 12 tahun dan mengalokasikan APBN untuk anak pekerja buruh hingga perguruan tinggi secara gratis bagi yang berprestasi.
  8. Menyediakan transportasi publik murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. Dan menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online yang menjadi mitranya serta hak atas perjanjian kerja bersama.
  9. Menyiapkan perumahan murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dengan uang muka nol persen.
  10. Meningkatkan pendapatan pajak dan tax ratio melalui reformasi perpajakan yang berpihak kepada pekerja buruh dan rakyat tidak mampu. Serta menjadikan koperasi, BUMN dan BUMD sebagai sumber penguatan ekonomi nasional serta memastikan bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai kembali oleh negara. Dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Undang - undang nomor 13 thn 2003Terdiri dari :
18 bab dan 193 pasal, yang mengatur
Antara lain:
·         Pelatihan tenaga kerja
·         Penempatan tenaga kerja
·         Hubungan kerja
·         Perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan
·         Hubungan industrial
·         Pemutusan hubungan kerja
·         Pengawasan


Makna pekerjaan
·         Lapangan  kerja bagi seseorang
·         Memperoleh materi / penghasilan
·         Status sosial
·         Kancah pendidikan
·         Penyaluran hobbi
·         Sarana amal ibadah


PENGGUNAAN TK ASING :

·         Setiap pemberi kerja yg mempekerjakan tka wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yg ditunjuk;
·         Pemberi kerja orang perorang dilarang mempekerjakan tka
·         Tka dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja utk jabatan tertentu dan waktu tertentu;
·         Pemberi kerja tka harus memiliki rptka yg disyahkan oleh menteri atau pejabat yg ditunjuk dengan memenuhi persyaratan tertentu
·         Pemberi kerja tka menunjuk tk wni sebagai pendamping dan melaksanakan diklat
·         Pemberi kerja wajib membayar kompensasi bagi setiap tka
·         Pemberi kerja wajib memulangkan tka setelah berakhir hubungan kerja.
LaranganDiskriminasI
·         Memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan
·         Perlakuan dalam hubungan.Kerja
·         Mengikuti pelatihan kerja
·         Mendapatkan penghasilan yg layak
·         Memperoleh perlindungan atas keselamatan, moral, kesusilaan dan perlakuan yg sesuai dgn harkat dan martabat manusia serta nilai – nilai agama
·         Pelaksanaan hak hak berorganisasi
Hubungan kerja :
Prinsip yg diatur :
·         Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan;
·         Pkwtt;
·         Pkwt.
Sebelum mulai bekerja, setiap pekerja wajib membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan pihak pengusaha, sehingga pekerja tahu apa hak dan kewajibannya dan dapat mengajukan negosiasi jika kesepakatan awal dilanggar oleh pengusaha. Perjanjian kerja dapat berupa tulisan dan lisan.
Pkwtt
·         Dibuat secara tertulis atau lisan;
·         Masa percobaan paling lama 3 bulan;
·         Dlm masa percobaan pengusaha  dilarang membayar upah dibawah umk/ umsk/ump/umsp;
·         Perj.Kerja tdk berakhir karena pengusaha meninggal dunia atau terjadi peralihan hak atas perusahaan;
·         Dalam hal pengusaha orang perorangan meninggal dunia maka ahli waris dpt mengakhiri hub.Kerja setelah merundingkan dgn pekerja

PKWT
·         Hanya dpt dibuat  utk pekerjaan tertentu yg menurut
·         Sifat dan jenis atau kegiatannya akan selesai dalam
·         Waktu tertentu atau utk pekerjaan yg bersifat tdk tetap

Syarat pkwt
·         Pkwt harus dibuat secara tertulis dan menggunakanbahasa indonesia dan huruf latin
·         Pkwt yg tdk memenuhi ketentuan tsb dinyatakan sebagai pkwtt
·         Pkwt dilarang adanya masa percobaan

Out sourcing dan Penyediaan jasa t. Kerja
Dapat dilakukan melalui 2 cara :
·         Pemborongan pekerjaan
·         Penyediaan jasa tenaga kerj
Syarat out sourcing :
·         Dilakukan terpisah dari kegiatan utama;
·         Dilakukan dgn perintah langsung atau tdk langsung  dari pemberi pekerjaan
·         Merupakan kegiatan penunjang prshaan secara keseluruhan
·         Tdk menghambat produksi secara langsung

Syarat-syarat penyediaan jasa t.Kerja / buruh

·         Tidak boleh dipekerjakan untuk kegiatan pokok
·         Tidak boleh utk kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi;
·         Hanya utk kegiatan jasa penunjang
·         Hubungan kerja antara penyedia jasa t. Kerja dengan pekerja
Perlindungan terhadap pekerja perempuan
·         Pekerja perempuan hamil atau berusia dibawah 18 thn dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 wib s/d 07.00 wib
·         Pekerja perempuan yg dipekerjakan malam hari harus diberikan perlindungan

Perlindungan waktu kerja dan lembur:
·         7 jam sehari dan 40 jam seminggu utk 6 hari kerja.
·         8 jam sehari dan 40 jam seminggu utk 5 hari kerja.
Pengusaha yg mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus ada persetujuan pekerja yang bersangkutan.Waktu kerja lembur paling banyak 3 jam sehari dan 14 jam seminggu.Pengusaha wajib membayar upah lembur.

Perlindungan Waktu istirahat

Setiap tenaga. Kerja berhak mendapatkan waktu Istirahat meliputi:
·         Istirahat awal waktu kerja
·         Istirahat mingguan
·         Istirahat tahunan
·         Istirahat panjang
·         Istirahat haid, hamil, melahirkan dan gugur kandungan, serta ist. Menyusui anak
·         Istirahat hari libur resmi
PerlindunganK-3
·         Keselamatan dan kesehatan kerja
·         Moral dan kesusilaan
·         Perlakuan yg sesuai dgn harkat dan martabat serta nilai – nilai agama
Pengupahan
·         Prinsip yg diatur :
·         Pekerja berhak atas penghasilan yg layak
·         Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ump / umsp ; umk / umsk.
Mogok kerja
Prinsip yg diatur :
·         Mogok kerja adalah senjata terakhir apabila perundingan tdk membawa hasil
·         Mogok kerja sah apabila memenuhi prosedur antara lain pemberitahuan sekurang – kurangnya 7 hari sebelum mogok kerja
·         Dilakukan secara tertib dan damai
·         Selama mogok kerja yg sah pengusaha tdk boleh mengganti pekerjanya dengan pekerja dari luar perusahaan

Mogok kerja Pada essential service
Usaha – usaha yg melayani kepentingan umum dan berkaitan dengan keselamatan iwa manusia antara lain :
·         Rumah sakit, dinas pemadam kebakaran,
·         Penjaga pintu perlintasan ka, pengontrol
·         Pintu air, pengontrol lalin udara dan
·         Pengontrol arus lalin laut.

Ketentuan pidana
Pasal 183 :
Barang siapa yg melanggar ketentuan sebagaimanaDimaksud pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara Paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda Paling sedikit rp.200.000.000,- dan paling banyak Rp. 500.000.000 :

Memperkerjakan atau melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk meliputi :
·         Segala pekerjaan dlm bentuk perbudakan atau sejenisnya
·         Segala pekerjaan yg memamfaatkan, menyediakan, menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian
·         Segala pekerjaan yg memamfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak utk produksi dan perdagangan miras, narkotikan, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
·         Semua pekerjaan yg membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak

Pasal 184 :
Barang siapa yg melanggar ketentuan sebagaimanaDimaksud pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5TAHUN DAN /ATAU DENDA PALING SEDIKIT rp.100.000.000,- Dan paling banyak rp. 500.000.000 :

Pengusaha tdk mengikutsertakan pekerja / buruh yg mengalami phk krn usia pensiun pd program pensiun, dan pengusaha tdk memberikan kpd pekerja / buruh uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang masa penghargaan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).

Pasal 185 : 
Barang siapa yg melanggar ketentuanSebagaimana dimaksud pasal 42 ayat (1), (2), pasal 68,Pasal 69 ayat (2), pasal 80, pasal 82, pasal 90 ayat (1),Pasal 143, dan pasal 160 ayat (4) dan ayat (7) ,Dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat  1 Tahun dan paling lama 4 tahunDAN ATAU DENDA PALING SEDIKIT rp.100.000.000,- dan Paling banyak rp. 400.000.000 :
·         Pemberi kerja yg mempekerjaan tka tdk memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yg ditunjuk.
·         Pengusaha yg mempekerjakan anak
·         Pengusaha yg mempekerjakan anak pd pekerjaan ringan tdk memenuhi persyaratan a. L : : ijin tertulis dari org tua / wali, pk antara pengusaha dengan orgtua / wali;waktu kerja max 3 jam; dilakukan pd siang hari dan tdk mengganggu sekolah; keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hub kerja yg jelas; menerima upah sesuai dengan ketentuan yg berlaku;
·         Pengusha tdk memberi kesempatan kpd buruh / pekerja utk melaksanakan ibadah yg diwajibkan oleh agamanya;
·         Memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan
·         Pengusaha tdk memberi hak pekerja perempuan yg mengalami keguguran kandungan utk memperoleh istirahat  1,5 bulan setelah gugur kandungan dgn surat ket. Dokter kandungan atau bidan;
·         Pengusaha yg membayar upah dibawah ump/umsp/umk/umsk
·         Pengusaha menghalagi mogok kerja yg dilakukan sah, aman dan damai;
·         Melakukan penangkapan dan atau penahanan terhadap pekerja/buruh , sp/sb yg melakukan mogok kerja yg sah aman dan damai;
·         Dlm hal pengadilan memutus perkara pidana sebagimana dimaksud ayat (3) berakhir, dan pekerja /buruh dinyatakan tdk bersalah tetap pengusaha tdk mempekerjakan pekerja / buruh kembali
·         Pengusaha tdk membayar kpd pekerja / buruh yg mengalami phk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang pengahargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)

Pasal 186 :
Barang siapa yg melanggar ketentuanSebagaimanadimaksud pasal 35 ayat (2) danAyat( 3),pasal 93 ayat( 2), pasal 137 danPasal 138 ayat (1) dikenakan sanksi pidana  Penjara paling singkat 1 bulan  dan palingLama 4 tahun dan atau denda paling sedikitRp.10.000.000,- dan paling banyak
Rp.400.000.000 :

Dalam pelaksanaan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha tidak memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai  penempatan tenaga tenaga kerja
Pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja tidak memberikan perlindugan yang mencakup kesejahteraan , keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik.
Pengusaha tidak membayar upah pekerja dalam hal:
·         Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
·         Pekrjaan perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehinnga tidak dapat melakukan pekrjaan
·         Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri yang melahirkan atau keguguran kandungan. Suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua  atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
·         Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang melakukan kewajiban terhadap negara.
·         Pekerja tidak dapat melakukan pekrjaannya kerena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
·         Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan ttapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik kerena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
·         Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha.
·         Pekerja melksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
·         Pengusaha tidak mau melakukan perundingan yang mengakibatkan gagalnya perundingan terhadap mogok kerja yang dilakukan pekerja dan serikat pekerja secara sah, trtib, dan damai.

Pasal 187
barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 37 ayat(2), pasal 44 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal 67 ayat (1), pasal 71 ayat (2), pasal 76, pasal 78 ayat (2), pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) pasal 85 ayat (3) dan pasal 144, dikenakan sanksi kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan / atau denda paling sedikit rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

·         Lembaga pemnempatan tenaga kerja swasta dalam melaksanakan pelayanan  penempatan tenaga kerja tidak memiliki IZIN TERTULIS DARI MENTERI ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK.
·         Pemberi kerja tenaga asing tidak mentaati ketentuan mengenai jabatan dan standart kompentensi yang berlaku
·         Pemberi kerja tenaga kerja asing menunjuk tenaga kerja wni sebagai tenaga pendamping tka dalam rangka alih teknologi dan keahlian.
·         Pemberi kerja tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja indonesia sebagai pendamping sesuai sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki tenaga kerja asing.

·         Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat tidak memberikan perlindungan .
Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya, pengusaha yang mempekerjakannya tidak memenuhi syarat:
·         Dibawah pengawasan langsung orang tua / wali
·         Waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari.
·         Kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan pisik, mental, sosial dan waktu sekolah.
·         Mempekerjakan pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 ( delapan belas) tahun antara pukul 23.00 – 07.00
·         Mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja dan tidak membayar upah lembur.
·         Tidak memberikan waktu istirahat dan cuti pada pekerja
·         Mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi dan tidak membayar upah lembur
·         Mengganti pekerja yang mogok kerja dengan [ekerja lain dari luar perusahan
·         Memberikan sanksi atau tindakan balsan dalam bentuk apapaun kepada poekerja dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah melakukan mogok KERJA.

Pasal 188
Barang siapa melanggar ketentuanSebagaimana dimaksud dalam pasal14 ayat(2),pasal 38 ayat (2),pasal 63 ayat (1),pasal 108Ayat (1),pasal 111 ayat (3),pasal 114 dan pasal148 digunakan sanksi pidana denda palingSedikit rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) danPaling banyak rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
·   Lembaga pelatihan kerja swasta yang tidak memiliki izin atau tidak mendaftar keinstansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten / kota.
·   Lembaga penempatan tenaga krja swasta memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan  dan jabatan tertentu. Tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka mengusaha  tidak membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan yang memeuat keterangan yang sekurang – kurangnya:
·         Nama dan alamat pekerja
·         Tanggal mulai bekerja
·         Jenis pekerjaan
·         Besarnya upah

Pasal 189
Sanksi pidana penjara, kurungan, dan / atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak – hak dan / atau kerugian kepada pekerja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tema Unggulan

Mempersiapkan PERKAWINAN

Oleh : Drs. Tiopan Manihuruk, MTh Perjalanan masa pacaran yang langgeng akan terlihat dari: bertumbuh dalam iman dan karakter (jika...