Oleh : Rajani dan Paraduan Pakpahan
HAK-HAK
BURUH DAN PERMASALAHANNYA
Sejarah
SB/SP dunia :
Pemogokan
pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja
Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan
juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19
sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya
jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.
Pada
tanggal 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York
dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam
istirahat, 8 jam rekreasi. Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam
menyelenggarakan parade ini. Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar
dan semua negara bagian merayakannya.
Kongres
Internasional Pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss,
dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia
Kongres ini
menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari, yang
sebelumnya (masih pada tahun sama) telah dilakukan National Labour Union di AS:
Sebagaimana batasan-batasan ini mewakili tuntutan umum kelas pekerja Amerika
Serikat, maka kongres merubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja
seluruh dunia. Jadi penetapan 8 jam kerja adalah sebuah perjuangan para
pekerja.
Satu Mei
ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh
Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk, selain memberikan momen
tuntutan delapan jam sehari, memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja
yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada
1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions, yang terinspirasi oleh kesuksesan
aksi buruh di Kanada 1872, menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan
diberlakukan mulai 1 Mei 1886.
Sejarah
SB/SP di Indonesia :
Tahun
1908 dibentuk Persatuan Gerakan Kaum Buruh (PPKB) Pimpinan H. Agus Salim,
Suryopranoto, Semuan dan Alimin. Didirikan SOBSI (Sentral Organisasi
Serikat Buruh Indonesia) pada 29 November 1946, SOBSI, dikaitkan dengan PKI,
pada zaman Orde Baru SOBSI dihapuskan
1973
dideklarasikan pembentukan FBSI oleh para tokoh pejuang buruh tersebut
sekaligus mengukuhkan Bpk Agus Sudono sebagai ketua umumnya. Tahun1984, FBSI
bersama organisasi-organisasi buruh se-ASEAN mendirikan ASEAN Trade Union
Council (ATUC). ATUC adalah forum tukar menukar infomasi dan pengalaman dan
kerja sama antar serikat buruh se-ASEAN yang menjadi anggotanya.
Kongres ke-II FBSI tanggal 23-30 November 1985, menyepakati beberapa
perubahan mendasar diantaranya yaitu: merubah bentuk organisasi dari Federasi
menjadi Unitaris (kesatuan), mengganti nama dari FBSI menjadi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (SPSI) dan menyerderhanakan 21 SBLP menjadi 9 Departemen.
Kepmenaker no 5 tahun 1998 yang memungkinkan berdirinya Serikat Pekerja
di luar SPSI. Ini sekaligus mengakhiri era serikat buruh tunggal di Indonesia. Sejak
tahun 2.000, pertumbuhan serikat buruh/serikat pekerja baru luar biasa
banyak. Ribuan serikat buruh di berbagai tingkat bermunculan dan mendaftarkan
dirinya ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tahun 2007, tercatat ada 3 konfederasi (KSPSI/Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia, KSBSI/Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia,
KSPI/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), 86 federasi, dan belasan ribu
SB/SP tingkat pabrik.Saat ini ada 11 Konfederasi, 111 Federasi nasional dan
ribuan SB/SP tingkat perusahaan. Serikat buruh dapat di bentuk dalam 1
perusahaan, jika pekerjanya berjumlah minimal 10 orang. Jika sebuah perusahaan
tidak memiliki serikat buruh, maka jika ada masalah yang dihadapi buruh, dapat
bernegosiasi dengan pihak pengusaha, sehingga sebaiknya setiap perusahaan
mempunyai serikat buruh sendiri dan dapat mengetahui hak-hak dan fasilitas yang
seharusnya dimiliki seorang pekerja , seperti misalnya upah minimum regional/kota,
hak untuk cuti, mendapatkan fasilitas kesehatan (BPJS). Masalah-masalah yang
dihadapi pekerja tidak harus dengan demo atau mogok, yang paling utama masalah
pekerja dapat dinegosiasikan dengan pimpinan perusahaan, dan dapat dijembatani
oleh serikat buruh. UMR saat ini jumlahnya Rp.2.700.000 dan jumlah ini hanya untuk pekerja dibawah 1
tahun masa kerja. Jika gaji pekerja diberikan kurang dari UMR, dapat dituntut
pada pihak pengusaha atau melalui serikat buruh. Perusahaan juga harus menjamin
kesehatan dan keselamatan para pekerjanya.
Sebagai pekerja, kita jangan hanya
menuntut hak tapi kewajiban kita tidak dilakukan. Kita harus menunjukkan dengan
kinerja dan produktifitas kerja, tidak bekerja sekedarnya, tapi bekerja dengan
total dan selalu hadir tepat waktu.
LANDASAN
HUKUM
·
UU No. 21 tahun 2000
·
UUD tahun 1945
·
UU no. 18 tahun 1956 tentang
persetujuan konvensi ILO no.98 tentang
hak berorganisasi dan berunding bersama
·
Konvensi ILO no. 87 tentang
Kebebasan Berserikat
·
UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
·
UU No. 2 tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
HAK-HAK DASAR PEKERJA
1.HAK DASAR PEKERJA DALAM HUBUNGAN KERJA
Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. Keselamatan dan kesehatan kerja;
b. Moral dan kesusilaan;dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai
agama.
Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi annggota serikat pekerja.
(Dasar hukum , UU 13/2003 UU 21/2000 )
HAK
DASAR PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL DAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
1.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
2.
Berhak meminta kepada
pengusaha untuk dilaksanakannya semua Syarat-syarat Keselamatan dan kesehatan
kerja;
3.
Menyatakan keberatan kerja
pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya.
4.
(Dasar Hukum ,UU 13/2003, UU
3/1992, UU 1/1970, KEPRES 22/1993 PP 14/1993, PERMEN 04/1993 & PERMEN
01/1998)
HAK-HAK DASAR PEKERJA
1.HAK DASAR PEKERJA DALAM HUBUNGAN KERJA
Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. Keselamatan dan kesehatan kerja;
b. Moral dan kesusilaan;dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai
agama.
Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi annggota serikat pekerja.
(Dasar hukum , UU 13/2003 UU 21/2000 )
2. HAK DASAR PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL DAN K3 (KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA)
- Jaminan
Sosial Tenaga Kerja
- Berhak
meminta kepada pengusaha untuk dilaksanakannya semua Syarat-syarat
Keselamatan dan kesehatan kerja;
- Menyatakan
keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan
kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya.
- (Dasar
Hukum ,UU 13/2003, UU 3/1992, UU 1/1970, KEPRES 22/1993 PP 14/1993, PERMEN
04/1993 & PERMEN 01/1998)
3.
HAK DASAR KHUSUS UNTUK PEKERJA
PEREMPUAN
- Pekerja/buruh
perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang
dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00.
- Pengusaha
dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya
maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00.
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib:a. memberikan makanan dan minuman bergizi; danb. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
- Pengusaha
wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang
berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 05.00.
- Pengusaha
dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja perempuan
dengan alasan menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui
bayinya.
- Pekerja/buruh
perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada
pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu
haid.
4.
HAK DASAR KHUSUS UNTUK PEKERJA
PEREMPUAN
- Pekerja/buruh
perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang
dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00.
- Pengusaha
dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut
keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya
maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00.
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib:a. memberikan makanan dan minuman bergizi; danb. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
- Pekerja/buruh
perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan
sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah
melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
- Pekerja/buruh
perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat
1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter
kandungan atau bidan.
- Pekerja/buruh
perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya
untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
- (Dasar
hukum UU 13/2003, PERMEN 03/1989 & KEPMEN 224/2003)
5.
HAK DASAR PEKERJA MENDAPAT
PERLINDUNGAN ATAS TINDAKAN PHK/ KEPASTIAN KERJA
- Pengusaha,
pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan
segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan
kerja.
- Dalam hal perundingan benar-benar tidak
menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
II.MASALAH
KETENAGAKERJAAN
- Pemutusan
hubungan kerja (PHK) akibat digitalisasi atau otomatisasi; (industry
menggunakan mesin mesin , aplikasi
canggih sehingga mengurangi tenaga Manusia , dan akibat dari
robotisasi )
- informaslisasi
tenaga kerja/ perubahan status (formal menjadi informal ) Gojek ,
pedagang kaki lima dll tdk memiliki jaminan sosial
- masih
tingginya angka kecelakaan dan keselamatan kerja (K3); ( Tidak memadai
alat keselamatan kerja di tempat kerja , kurangnya pelatihan K3 , APD dll
)
- dan
outsourcing ( kurangnya pengawasan implementasi Perusahaan pengerah tenaga
kerja akibat dari Luas daerah tidak sebanding dengan jumlah SDM tenaga
pengawas, Upah yang rendah , masa kerja terlalu singkat ( tdk ada kepastian
kerja )
- Upah (Tingginya pelanggaran terhadap SK Upah
Minimum)
Kutipan
Tuntutan pada Acara Mayday di Medan
- Pemko
Medan akan memberikan perlindungan hukum bagi buruh atau pekerja.
- Pemko
Medan akan menertibkan sistem kerja borongan harian lepas.
- Pemko
Medan akan mendorong dan wujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan.
- Polri
dan Kejaksaan akan mendukung penuh penegakan dan kepastian hukum
ketenagakerjaan serta
- GABPSI
mendorong terciptanya hubungan Industrial yang dinamis dan kondusif
untuk iklim investasi
Kutipan
Tuntutan pada Acara Mayday di Jakarta
- Meningkatkan
daya beli buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum dengan cara
cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 dan tambah jenis barang dan
jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar upah minimum dari 60 KHL
menjadi 84 KHL. Berdasarkan perundingan antara partai, pengusaha dan
perwakilan para pekerja.
- Revisi
jaminan pensiun nomor 45 tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat
bulanan yang diterima oleh pekerja buruh minimal 60 persen dari upah.
- Menjalankan
jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem
asuransi yang adil bagi pekerja buruh, honorer dan masyarakat yang kurang
mampu.
- Stop
perbudakan modern berkedok out sourching, honorer dan perpanjangan.
- Menciptakan
lapangan pekerjaan dan mencabut Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang TKA
yang merugikan buruh Indonesia.
- Mengangkat
guru honorer dan tenaga honorer K2 menjadi ASN dan memberlakukan upah
minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, Madrasah dan Yayasan.
- Melaksanakan
wajib belajar 12 tahun dan mengalokasikan APBN untuk anak pekerja buruh
hingga perguruan tinggi secara gratis bagi yang berprestasi.
- Menyediakan
transportasi publik murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dan
kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. Dan
menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online yang menjadi mitranya
serta hak atas perjanjian kerja bersama.
- Menyiapkan
perumahan murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dengan uang muka
nol persen.
- Meningkatkan
pendapatan pajak dan tax ratio melalui reformasi perpajakan yang berpihak
kepada pekerja buruh dan rakyat tidak mampu. Serta menjadikan koperasi,
BUMN dan BUMD sebagai sumber penguatan ekonomi nasional serta memastikan
bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai kembali oleh
negara. Dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Undang -
undang nomor 13 thn 2003Terdiri dari :
18 bab dan
193 pasal, yang mengatur
Antara lain:
·
Pelatihan tenaga kerja
·
Penempatan tenaga kerja
·
Hubungan kerja
·
Perlindungan, pengupahan dan
kesejahteraan
·
Hubungan industrial
·
Pemutusan hubungan kerja
·
Pengawasan
Makna
pekerjaan
·
Lapangan
kerja bagi seseorang
·
Memperoleh materi / penghasilan
·
Status sosial
·
Kancah pendidikan
·
Penyaluran hobbi
·
Sarana amal ibadah
PENGGUNAAN
TK ASING :
·
Setiap pemberi kerja yg mempekerjakan
tka wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yg ditunjuk;
·
Pemberi kerja orang perorang dilarang
mempekerjakan tka
·
Tka dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan
kerja utk jabatan tertentu dan waktu tertentu;
·
Pemberi kerja tka harus memiliki rptka
yg disyahkan oleh menteri atau pejabat yg ditunjuk dengan memenuhi persyaratan
tertentu
·
Pemberi kerja tka menunjuk tk wni
sebagai pendamping dan melaksanakan diklat
·
Pemberi kerja wajib membayar kompensasi
bagi setiap tka
·
Pemberi kerja wajib memulangkan tka
setelah berakhir hubungan kerja.
LaranganDiskriminasI
·
Memilih, mendapatkan atau pindah
pekerjaan
·
Perlakuan dalam hubungan.Kerja
·
Mengikuti pelatihan kerja
·
Mendapatkan penghasilan yg layak
·
Memperoleh
perlindungan atas keselamatan, moral, kesusilaan dan perlakuan yg sesuai dgn
harkat dan martabat manusia serta nilai – nilai agama
·
Pelaksanaan hak hak
berorganisasi
Hubungan
kerja :
Prinsip yg
diatur :
·
Perjanjian kerja dapat dibuat secara
tertulis maupun lisan;
·
Pkwtt;
·
Pkwt.
Sebelum
mulai bekerja, setiap pekerja wajib membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan
pihak pengusaha, sehingga pekerja tahu apa hak dan kewajibannya dan dapat
mengajukan negosiasi jika kesepakatan awal dilanggar oleh pengusaha. Perjanjian
kerja dapat berupa tulisan dan lisan.
Pkwtt
·
Dibuat secara tertulis atau lisan;
·
Masa percobaan paling lama 3 bulan;
·
Dlm masa percobaan pengusaha dilarang membayar upah dibawah umk/
umsk/ump/umsp;
·
Perj.Kerja tdk berakhir karena pengusaha
meninggal dunia atau terjadi peralihan hak atas perusahaan;
·
Dalam hal pengusaha orang perorangan
meninggal dunia maka ahli waris dpt mengakhiri hub.Kerja setelah merundingkan
dgn pekerja
PKWT
·
Hanya dpt dibuat utk pekerjaan tertentu yg menurut
·
Sifat dan jenis atau kegiatannya akan
selesai dalam
·
Waktu tertentu atau utk pekerjaan yg
bersifat tdk tetap
Syarat pkwt
·
Pkwt harus dibuat secara tertulis dan
menggunakanbahasa indonesia dan huruf latin
·
Pkwt yg tdk memenuhi ketentuan tsb dinyatakan
sebagai pkwtt
·
Pkwt dilarang adanya masa percobaan
Out sourcing
dan Penyediaan jasa t. Kerja
Dapat
dilakukan melalui 2 cara :
·
Pemborongan pekerjaan
·
Penyediaan jasa tenaga kerj
Syarat out
sourcing :
·
Dilakukan terpisah dari kegiatan utama;
·
Dilakukan dgn perintah langsung atau tdk
langsung dari pemberi pekerjaan
·
Merupakan kegiatan penunjang prshaan
secara keseluruhan
·
Tdk menghambat produksi secara langsung
Syarat-syarat penyediaan jasa t.Kerja / buruh
·
Tidak boleh dipekerjakan untuk kegiatan
pokok
·
Tidak boleh utk kegiatan yang
berhubungan langsung dengan proses produksi;
·
Hanya utk kegiatan jasa penunjang
·
Hubungan kerja antara penyedia jasa t.
Kerja dengan pekerja
Perlindungan
terhadap pekerja perempuan
·
Pekerja perempuan hamil atau berusia
dibawah 18 thn dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 wib s/d 07.00 wib
·
Pekerja perempuan yg dipekerjakan malam
hari harus diberikan perlindungan
Perlindungan
waktu kerja dan lembur:
·
7 jam sehari dan 40 jam seminggu utk 6
hari kerja.
·
8 jam sehari dan 40 jam seminggu utk 5
hari kerja.
Pengusaha yg
mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus ada persetujuan pekerja yang
bersangkutan.Waktu kerja lembur paling banyak 3 jam sehari dan 14 jam
seminggu.Pengusaha wajib membayar upah lembur.
Perlindungan
Waktu istirahat
Setiap tenaga.
Kerja berhak mendapatkan waktu Istirahat meliputi:
·
Istirahat awal waktu kerja
·
Istirahat mingguan
·
Istirahat tahunan
·
Istirahat panjang
·
Istirahat haid, hamil, melahirkan dan
gugur kandungan, serta ist. Menyusui anak
·
Istirahat hari libur resmi
PerlindunganK-3
·
Keselamatan dan kesehatan kerja
·
Moral dan kesusilaan
·
Perlakuan yg sesuai dgn harkat dan
martabat serta nilai – nilai agama
Pengupahan
·
Prinsip yg diatur :
·
Pekerja berhak atas penghasilan yg layak
·
Pengusaha dilarang membayar upah lebih
rendah dari ump / umsp ; umk / umsk.
Mogok kerja
Prinsip yg
diatur :
·
Mogok kerja adalah senjata terakhir
apabila perundingan tdk membawa hasil
·
Mogok kerja sah apabila memenuhi
prosedur antara lain pemberitahuan sekurang – kurangnya 7 hari sebelum mogok
kerja
·
Dilakukan secara tertib dan damai
·
Selama mogok kerja yg sah pengusaha tdk
boleh mengganti pekerjanya dengan pekerja dari luar perusahaan
Mogok kerja
Pada essential service
Usaha –
usaha yg melayani kepentingan umum dan berkaitan dengan keselamatan iwa manusia
antara lain :
·
Rumah sakit, dinas pemadam kebakaran,
·
Penjaga pintu perlintasan ka, pengontrol
·
Pintu air, pengontrol lalin udara dan
·
Pengontrol arus lalin laut.
Ketentuan
pidana
Pasal 183 :
Barang siapa
yg melanggar ketentuan sebagaimanaDimaksud pasal 74, dikenakan sanksi pidana
penjara Paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda Paling
sedikit rp.200.000.000,- dan paling banyak Rp. 500.000.000 :
Memperkerjakan
atau melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk meliputi :
·
Segala pekerjaan dlm bentuk perbudakan
atau sejenisnya
·
Segala pekerjaan yg memamfaatkan,
menyediakan, menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan
porno atau perjudian
·
Segala pekerjaan yg memamfaatkan,
menyediakan, atau melibatkan anak utk produksi dan perdagangan miras,
narkotikan, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
·
Semua pekerjaan yg membahayakan
kesehatan, keselamatan atau moral anak
Pasal 184 :
Barang siapa
yg melanggar ketentuan sebagaimanaDimaksud pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi
pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5TAHUN DAN /ATAU DENDA
PALING SEDIKIT rp.100.000.000,- Dan paling banyak rp. 500.000.000 :
Pengusaha
tdk mengikutsertakan pekerja / buruh yg mengalami phk krn usia pensiun pd program
pensiun, dan pengusaha tdk memberikan kpd pekerja / buruh uang pesangon sebesar
2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang masa penghargaan 1 kali ketentuan
pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat
(4).
Pasal 185 :
Barang siapa
yg melanggar ketentuanSebagaimana dimaksud pasal 42 ayat (1), (2), pasal
68,Pasal 69 ayat (2), pasal 80, pasal 82, pasal 90 ayat (1),Pasal 143, dan
pasal 160 ayat (4) dan ayat (7) ,Dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 4 tahunDAN ATAU DENDA
PALING SEDIKIT rp.100.000.000,- dan Paling banyak rp. 400.000.000 :
·
Pemberi kerja yg mempekerjaan tka tdk
memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yg ditunjuk.
·
Pengusaha yg mempekerjakan anak
·
Pengusaha yg mempekerjakan anak pd
pekerjaan ringan tdk memenuhi persyaratan a. L : : ijin tertulis dari org tua /
wali, pk antara pengusaha dengan orgtua / wali;waktu kerja max 3 jam; dilakukan
pd siang hari dan tdk mengganggu sekolah; keselamatan dan kesehatan kerja,
adanya hub kerja yg jelas; menerima upah sesuai dengan ketentuan yg berlaku;
·
Pengusha tdk memberi kesempatan kpd
buruh / pekerja utk melaksanakan ibadah yg diwajibkan oleh agamanya;
·
Memperoleh istirahat selama 1,5 bulan
sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sudah melahirkan menurut
perhitungan dokter kandungan atau bidan
·
Pengusaha tdk memberi hak pekerja
perempuan yg mengalami keguguran kandungan utk memperoleh istirahat 1,5 bulan setelah gugur kandungan dgn surat
ket. Dokter kandungan atau bidan;
·
Pengusaha yg membayar upah dibawah
ump/umsp/umk/umsk
·
Pengusaha menghalagi mogok kerja yg
dilakukan sah, aman dan damai;
·
Melakukan penangkapan dan atau penahanan
terhadap pekerja/buruh , sp/sb yg melakukan mogok kerja yg sah aman dan damai;
·
Dlm hal pengadilan memutus perkara
pidana sebagimana dimaksud ayat (3) berakhir, dan pekerja /buruh dinyatakan tdk
bersalah tetap pengusaha tdk mempekerjakan pekerja / buruh kembali
·
Pengusaha tdk membayar kpd pekerja /
buruh yg mengalami phk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang
pengahargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4)
Pasal 186 :
Barang siapa
yg melanggar ketentuanSebagaimanadimaksud pasal 35 ayat (2) danAyat( 3),pasal
93 ayat( 2), pasal 137 danPasal 138 ayat (1) dikenakan sanksi pidana Penjara paling singkat 1 bulan dan palingLama 4 tahun dan atau denda paling
sedikitRp.10.000.000,- dan paling banyak
Rp.400.000.000
:
Dalam
pelaksanaan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pengusaha tidak memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga tenaga kerja
Pemberi
kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja tidak memberikan perlindugan yang
mencakup kesejahteraan , keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik.
Pengusaha
tidak membayar upah pekerja dalam hal:
·
Pekerja sakit
sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
·
Pekrjaan perempuan
yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehinnga tidak dapat
melakukan pekrjaan
·
Pekerja tidak masuk
bekerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri
yang melahirkan atau keguguran kandungan. Suami atau istri atau anak atau
menantu atau orang tua atau mertua atau
anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
·
Pekerja tidak dapat
melakukan pekerjaannya karena sedang melakukan kewajiban terhadap negara.
·
Pekerja tidak dapat
melakukan pekrjaannya kerena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
·
Bersedia melakukan
pekerjaan yang telah dijanjikan ttapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik
kerena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari
pengusaha.
·
Pekerja
melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha.
·
Pekerja melksanakan
tugas pendidikan dari perusahaan.
·
Pengusaha tidak mau
melakukan perundingan yang mengakibatkan gagalnya perundingan terhadap mogok
kerja yang dilakukan pekerja dan serikat pekerja secara sah, trtib, dan damai.
Pasal 187
barang siapa
melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 37 ayat(2), pasal 44 ayat
(1), pasal 45 ayat (1), pasal 67 ayat (1), pasal 71 ayat (2), pasal 76, pasal
78 ayat (2), pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) pasal 85 ayat (3) dan pasal 144,
dikenakan sanksi kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) bulan dan / atau denda paling sedikit rp.10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) dan paling banyak rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
· Lembaga pemnempatan tenaga kerja swasta
dalam melaksanakan pelayanan penempatan
tenaga kerja tidak memiliki IZIN TERTULIS DARI MENTERI ATAU PEJABAT YANG
DITUNJUK.
·
Pemberi kerja tenaga asing tidak
mentaati ketentuan mengenai jabatan dan standart kompentensi yang berlaku
·
Pemberi kerja tenaga kerja asing
menunjuk tenaga kerja wni sebagai tenaga pendamping tka dalam rangka alih
teknologi dan keahlian.
·
Pemberi kerja tidak melaksanakan
pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja indonesia sebagai pendamping sesuai
sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki tenaga kerja asing.
·
Pengusaha yang mempekerjakan tenaga
kerja penyandang cacat tidak memberikan perlindungan .
Anak dapat
melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya, pengusaha yang
mempekerjakannya tidak memenuhi syarat:
·
Dibawah pengawasan langsung orang tua /
wali
·
Waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam
sehari.
·
Kondisi dan lingkungan kerja tidak
mengganggu perkembangan pisik, mental, sosial dan waktu sekolah.
·
Mempekerjakan pekerja perempuan yang
berumur kurang dari 18 ( delapan belas) tahun antara pukul 23.00 – 07.00
·
Mempekerjakan pekerja melebihi waktu
kerja dan tidak membayar upah lembur.
·
Tidak memberikan waktu istirahat dan
cuti pada pekerja
·
Mempekerjakan pekerja pada hari libur
resmi dan tidak membayar upah lembur
·
Mengganti pekerja yang mogok kerja
dengan [ekerja lain dari luar perusahan
·
Memberikan sanksi atau tindakan balsan
dalam bentuk apapaun kepada poekerja dan pengurus serikat pekerja selama dan
sesudah melakukan mogok KERJA.
Pasal 188
Barang siapa
melanggar ketentuanSebagaimana dimaksud dalam pasal14 ayat(2),pasal 38 ayat
(2),pasal 63 ayat (1),pasal 108Ayat (1),pasal 111 ayat (3),pasal 114 dan
pasal148 digunakan sanksi pidana denda palingSedikit rp. 5.000.000,- (lima juta
rupiah) danPaling banyak rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
· Lembaga pelatihan kerja swasta yang
tidak memiliki izin atau tidak mendaftar keinstansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan di kabupaten / kota.
· Lembaga penempatan tenaga krja swasta
memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari
tenaga kerja golongan dan jabatan
tertentu. Tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam
perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka mengusaha tidak membuat surat pengangkatan bagi pekerja
yang bersangkutan yang memeuat keterangan yang sekurang – kurangnya:
·
Nama dan alamat pekerja
·
Tanggal mulai bekerja
·
Jenis pekerjaan
·
Besarnya upah
Pasal 189
Sanksi
pidana penjara, kurungan, dan / atau denda tidak menghilangkan kewajiban
pengusaha membayar hak – hak dan / atau kerugian kepada pekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar