Oleh : Thamrin Dedy Sunarto Aritonang
Pada masa sekarang, dunia dalam genggaman Teknologi, menggunakan ponsel dengan fasilitas internet.
BACKGROUND
ICT merubah dunia, bagaimana manusia berinteraksi, di dunia kerja, gaya hidup, bsinis, bahkan dunia seni dan budaya. Bahkan sekarang banyak yang mengalami ketergantungan dengan ponsel, yang jika ponsel ketinggalan akan menjadi lebih panic disbanding tidak membawa dompet. Ponsel dari era 3G berubah menjadi 4G, memuat giga yang lebih banyak ruang. Saat ini dunia dipenuhi dengan media sosial.
Competition to gain ICT supremacy will be easily burn political issues causing uncontrolled widespread cyber warfare involving many group of interest that could be very difficult to identify who they really are & to detect their presence. So how to prevent, protect & manage national ICT resources are the most necessary & prior things to do & how to build effective preemptive measure
ICT will become the most fragile & critical infrastructure. Since it was internetworked so every node are related. There is no way to stop the threat or attack by simply turning off the system.
ICT will become the most fragile & critical infrastructure. Since it was internetworked so every node are related. There is no way to stop the threat or attack by simply turning off the system.
Perkembangan computer desktop
Komputer pertama yang digunakan kemudian mengalami pembaharuan yang semakin lama semakin lengkap.Perkembangan Mobile phone pertama dari yang monophonic hingga ponsel dengan 2G, 3G,3.5G dan 4G. Dengan ponsel, kita dapat tersambung dengan internet, video call, mengecek transaksi bank, bahkan melakukan pembayaran dan transfer dengan ponsel.
Perkembangan teknik komunikasi
· 1837 “menggunakan kode morse
· 1866“menggunakan telegraph”\
· 1876“penemuan telephone
· 1887 “Marconi menemukan wireless”
· 1906 “Komunikasi Radio digunakan”
· 1923“TV ditemukan”
· 1936“SiaranTV Pertama”
· 1969“Internet ditemukan(CYBER)”
· 2017 “Internet menjadi KEBUTUHAN”
Di tahun 2016, apa yang terjadi di internet dalam menit? Dalam 1 menit ada 2,7 juta orang menonton youtobe,701.308 orang menggunakan FB, 20.8 juta menggunakan whatsapp, 2,4 juta menggunakan google, dll penggunaan digital. Di tahun 2017, yang terjadi di internet dalam menit. Dalam 1 menit ada 4,1 juta orang menonton youtobe,900.000 orang menggunakan FB,3.5 juta menggunakan google.
Global digital snapshots
Semua teknologi yang berkembang bermanfaat untuk menyampaikan informasi.Apa itu informasi?
· Tought and Speech (pemikiran)
· Hardcopy (originals, copies, transparencies, faxes)
· Soft copy (stored on removable and non removable media)
· Personal knowledge
· Technical Skill
· Corporate knowledge
· Formal and informal meetings
· Telephone Conversation
· Video teleconferences
Informasi menjadi“Bernilai”Dilihat dari:
· •Isi dari informasi tersebut bernilai strategis
· •Keadaan/ Situasi
· •Person yang memiliki dan mengkomunikasikan informasi
(Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar nilai informasi yang disampaikan).
Filosofi Keamanan Informasi
Di dunia cyber Semuanya tercatat
· Bagi penjahat : pasti tertangkap
· Bagi kita : Berhati-hati dalam memberikan / menyampaikan informasi, karena semua pesan-pesan di media digital akan tercatat, sekalipun kita telah menghapus sms, obrolan di FB,WA dll.
UU ITE 11 tahun 2008/19 tahun 2016
Gambaran Umum UU ITE
· Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37)
· Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
· Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
· Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
· Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
· Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
· Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
· Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
· Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Pasal 27 : setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak, mendistibusikan dan/atau mentransmisikan,dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang memiliki muatan perjudian, yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
Pasal 28 ayat 1 :setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan transaksi elektronik
Pasal 28 ayat 2 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Di media sosial, bisa saja orang menampilkan foto-foto palsu untuk memanaskan situasi, atau hanya menampilak cerita tanpa foto=foto pendukung.
Pasal 29 :Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
Pasal 30: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
Sanksi pelanggarannya:
Pasal 27: Penjara maksimal 6 tahun, denda 1M
Pasal 28: Penjara maksimal 6 tahun, denda 1M
Pasal 29: Penjara maksimal 12 tahun, denda 2M
Pasal 34: Penjara maksimal 12 tahun, denda 2M
Perkembangan teknik komunikasi
· 1837 “menggunakan kode morse
· 1866“menggunakan telegraph”\
· 1876“penemuan telephone
· 1887 “Marconi menemukan wireless”
· 1906 “Komunikasi Radio digunakan”
· 1923“TV ditemukan”
· 1936“SiaranTV Pertama”
· 1969“Internet ditemukan(CYBER)”
· 2017 “Internet menjadi KEBUTUHAN”
Di tahun 2016, apa yang terjadi di internet dalam menit? Dalam 1 menit ada 2,7 juta orang menonton youtobe,701.308 orang menggunakan FB, 20.8 juta menggunakan whatsapp, 2,4 juta menggunakan google, dll penggunaan digital. Di tahun 2017, yang terjadi di internet dalam menit. Dalam 1 menit ada 4,1 juta orang menonton youtobe,900.000 orang menggunakan FB,3.5 juta menggunakan google.
Global digital snapshots
Semua teknologi yang berkembang bermanfaat untuk menyampaikan informasi.Apa itu informasi?
· Tought and Speech (pemikiran)
· Hardcopy (originals, copies, transparencies, faxes)
· Soft copy (stored on removable and non removable media)
· Personal knowledge
· Technical Skill
· Corporate knowledge
· Formal and informal meetings
· Telephone Conversation
· Video teleconferences
Informasi menjadi“Bernilai”Dilihat dari:
· •Isi dari informasi tersebut bernilai strategis
· •Keadaan/ Situasi
· •Person yang memiliki dan mengkomunikasikan informasi
(Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar nilai informasi yang disampaikan).
Filosofi Keamanan Informasi
Di dunia cyber Semuanya tercatat
· Bagi penjahat : pasti tertangkap
· Bagi kita : Berhati-hati dalam memberikan / menyampaikan informasi, karena semua pesan-pesan di media digital akan tercatat, sekalipun kita telah menghapus sms, obrolan di FB,WA dll.
UU ITE 11 tahun 2008/19 tahun 2016
Gambaran Umum UU ITE
· Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37)
· Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
· Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
· Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
· Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
· Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
· Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
· Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
· Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Pasal 27 : setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak, mendistibusikan dan/atau mentransmisikan,dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang memiliki muatan perjudian, yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
Pasal 28 ayat 1 :setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan transaksi elektronik
Pasal 28 ayat 2 : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Di media sosial, bisa saja orang menampilkan foto-foto palsu untuk memanaskan situasi, atau hanya menampilak cerita tanpa foto=foto pendukung.
Pasal 29 :Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
Pasal 30: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
Sanksi pelanggarannya:
Pasal 27: Penjara maksimal 6 tahun, denda 1M
Pasal 28: Penjara maksimal 6 tahun, denda 1M
Pasal 29: Penjara maksimal 12 tahun, denda 2M
Pasal 34: Penjara maksimal 12 tahun, denda 2M
Defenisi Cyber Crime
Dalam dua dokumen Kongres PBB mengenai The Prevention of Crime and theTreatment of Offenders di Havana,Cuba pada tahun 1990 dan di Wina, Austria pada tahun 2000,ada dua istilah yang dikenal. Pertama adalah istilah‘cyber crime. Kedua adalah istilah ‘computer related crime’. Dalam back ground paper untuk lokakarya Kongres PBBX/2000 di Wina ,Austria istilah‘cyber crime’dibagi dalam dua kategori.Pertama, cyber crime dalam arti sempit (in a narrow sense) disebut‘computer crime’.Kedua,cyber crime dalam arti luas (in abroader sense) disebut‘ computer related crime’.
1. Cyber crime in a narrow sense (computer crime):any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer system and the data processed by them.
2. Cyber crime in abroader sense (computer related crime):any illegal behavior committed by means on in relation to,a computer system or network,including such crime as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network
Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime diantaranya adalah :
· Cyber terrorism (teroris Internet)
· Cyber pornography termasuk pornografi anak
· Cyber Harrasment(Pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs)
· Cyber-stalking:Menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut.
· Hacking:Penggunaan programming abilities yang bertentangan dengan hukum.
· Carding(credit card fund) :Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum. Kita diminta mengisi nama, alamat dan nomor rekening, atau kartu kredit, dan nantinya data kita akan dijual untuk membobol kartu kredit kita.
· Phising:Penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive( kata sandi dan kartu kredit) dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi,seperti e-mail atau pesan instan.
Kasus Cyber crime Melanggar UU ITE pertama adalah Saiful Dian Effendi mengirimkan SMS berisi perkataan cabul ,jorok dan porno kepada Adelian Ayu Septiana dikenakan hukuman 5 bulan Penjara. FLORENCE SIHOMBING memaki-maki warga Kota Jogjakarta di media social dapat dikenakan UUNo.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kicauan @kemalsept pada media sosial Twitter telah melanggar Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE)
· Berbeda dengan Ariel Peterpan dapat dikenai dengan UU ITE dan pornografi. Ariel peterpan dikenai tindak pidana Pasal 27 ayat1 jo pasal 45 ayat1 UU RI No.11 tahun 2008 ITE dan melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1 ) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
· Penyebar video Mesum, Reza Rizaldy alias Rejoy juga dapat dikenai dengan UU ITE dan UU Pornografi divonis 2 tahun penjara.Divonis dengan pasal 29 junto pasal 4ayat 1 UU Pornografi
Berita Hoax
“Apapun alasannya, apapun agamanya, siapapun orangnya itu harus ditindak (pelaku hoax), karena itu merusak demokrasi yang mau kita bangun. Kita ini semuanya anti hoax, oleh sebab itu polisi jalan “ (Prof.DR.M.Mahfud MD)
Mereka yang ditangkap karena hoax bom dan teroris:
· Sebut teroris fiktif di FB, satpam bank ditangkap polisi
· Status FB antar dosen USU ke penjara
· Jejak kepsek penyebar hoax bom Surabaya hingga jadi tersangka
· Penyebab hoax gereja Duren Sawit berujung tersangka
Ciri –ciri Cyber crime
· Terdapat penggunaan technology informasi
· Alat bukti digital
· Pelaksanaan kejahatan berupa kejahatan non fisik (cyber space)
· Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensic computer
· Sifat kejahatanàBersifat non-violence(Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat)
· Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli TI.
Cyber Bullying adalah :
· Merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya) ,telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya. Sameer Hinduja dan Justin W. Patchin dari Cyber bullying Research Center
· Segala bentuk kekerasan (diejek, dihina, di intimidasi, atau dipermalukan) yang dialami anak/remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet,teknologi digital atau telepon seluler.WIKIPEDIA
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia dibawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya)sudah berusia diatas 18 tahun ,maka dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking/ cyber harassment
Bentuk-bentuk Cyber Bullying :
1. Flaming (perselisihan yang menyebar),yaitu ketika suatu perselisihan yang awalnya terjadi antara 2 orang (dalam skala kecil)dan kemudian menyebar luas sehingga melibatkan banyak orang(dalam skala besar)sehingga menjadi suatu permasalahan besar.
2. Harrasment (pelecehan),yaitu upaya seseorang untuk melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti,menghina,memalukan,dan mengancam.
3. Denigration(fitnah),yaitu upaya seseorang menyebarkan kabar bohong yang bertujuan merusak reputasi orang lain;
4. Impersonation(meniru),yaitu upaya seseorang berpura-pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia;
5. Outing and trickery(penipuan),yaitu upaya seseorang yang berpura-pura menjadi orang lain dan menyebarkan kabar bohong atau rahasia orang lain tersebut atau pihak ketiga;
6. Exclusion(pengucilan),yaitu upaya yang bersifat mengucilkan atau mengecualikan seseorang untuk bergabung dalam suatu kelompok atau komunitas atas alasan yang diskriminatif;
7. Cyber-stalking (penguntitan di dunia maya),yaitu upaya seseorang menguntit atau mengikuti orang lain dalam dunia maya dan menimbulkan gangguan bagi orang lain tersebut
Praktek cyber Bullying yang sering dilakukan :
1. Melakukan Missed call berulang –ulang
2. Mengirimkan email /sms berisi hinaan/ ancaman
3. Menyebarkan gosip yang tidak menyenangkan lewat sms, email, komentar di jejaring sosial (Path, Facebook, twitter)
4. Pencuri Identitas Online (membuat profile palsu kemudian melakukan aktivitas yang merusak nama baik seseorang)
5. Berbagi gambar pribadi tanpa ijin
6. Menggugah informasi atau video pribadi tanpa ijin
7. Membuat blog berisi keburukan terhadap seseorang
Salah satu korban akibat cyber bullying adalah :
· Berbeda dengan Ariel Peterpan dapat dikenai dengan UU ITE dan pornografi. Ariel peterpan dikenai tindak pidana Pasal 27 ayat1 jo pasal 45 ayat1 UU RI No.11 tahun 2008 ITE dan melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1 ) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
· Penyebar video Mesum, Reza Rizaldy alias Rejoy juga dapat dikenai dengan UU ITE dan UU Pornografi divonis 2 tahun penjara.Divonis dengan pasal 29 junto pasal 4ayat 1 UU Pornografi
Berita Hoax
“Apapun alasannya, apapun agamanya, siapapun orangnya itu harus ditindak (pelaku hoax), karena itu merusak demokrasi yang mau kita bangun. Kita ini semuanya anti hoax, oleh sebab itu polisi jalan “ (Prof.DR.M.Mahfud MD)
Mereka yang ditangkap karena hoax bom dan teroris:
· Sebut teroris fiktif di FB, satpam bank ditangkap polisi
· Status FB antar dosen USU ke penjara
· Jejak kepsek penyebar hoax bom Surabaya hingga jadi tersangka
· Penyebab hoax gereja Duren Sawit berujung tersangka
Ciri –ciri Cyber crime
· Terdapat penggunaan technology informasi
· Alat bukti digital
· Pelaksanaan kejahatan berupa kejahatan non fisik (cyber space)
· Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensic computer
· Sifat kejahatanàBersifat non-violence(Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat)
· Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli TI.
Cyber Bullying adalah :
· Merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya) ,telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya. Sameer Hinduja dan Justin W. Patchin dari Cyber bullying Research Center
· Segala bentuk kekerasan (diejek, dihina, di intimidasi, atau dipermalukan) yang dialami anak/remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet,teknologi digital atau telepon seluler.WIKIPEDIA
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia dibawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya)sudah berusia diatas 18 tahun ,maka dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking/ cyber harassment
Bentuk-bentuk Cyber Bullying :
1. Flaming (perselisihan yang menyebar),yaitu ketika suatu perselisihan yang awalnya terjadi antara 2 orang (dalam skala kecil)dan kemudian menyebar luas sehingga melibatkan banyak orang(dalam skala besar)sehingga menjadi suatu permasalahan besar.
2. Harrasment (pelecehan),yaitu upaya seseorang untuk melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti,menghina,memalukan,dan mengancam.
3. Denigration(fitnah),yaitu upaya seseorang menyebarkan kabar bohong yang bertujuan merusak reputasi orang lain;
4. Impersonation(meniru),yaitu upaya seseorang berpura-pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia;
5. Outing and trickery(penipuan),yaitu upaya seseorang yang berpura-pura menjadi orang lain dan menyebarkan kabar bohong atau rahasia orang lain tersebut atau pihak ketiga;
6. Exclusion(pengucilan),yaitu upaya yang bersifat mengucilkan atau mengecualikan seseorang untuk bergabung dalam suatu kelompok atau komunitas atas alasan yang diskriminatif;
7. Cyber-stalking (penguntitan di dunia maya),yaitu upaya seseorang menguntit atau mengikuti orang lain dalam dunia maya dan menimbulkan gangguan bagi orang lain tersebut
Praktek cyber Bullying yang sering dilakukan :
1. Melakukan Missed call berulang –ulang
2. Mengirimkan email /sms berisi hinaan/ ancaman
3. Menyebarkan gosip yang tidak menyenangkan lewat sms, email, komentar di jejaring sosial (Path, Facebook, twitter)
4. Pencuri Identitas Online (membuat profile palsu kemudian melakukan aktivitas yang merusak nama baik seseorang)
5. Berbagi gambar pribadi tanpa ijin
6. Menggugah informasi atau video pribadi tanpa ijin
7. Membuat blog berisi keburukan terhadap seseorang
Salah satu korban akibat cyber bullying adalah :
· Megan Taylor Meier (Missouri, AmerikaSerikat) Gantung diri setelah mengalami cyberbullying lewatsocialmedia olehteman-temannya.
· Katie Web (Worcestershire,Inggris). Perempuan 12 tahun gantung diri dirumahnya,karena menjadi bulan-bulanan di media social karena gaya rambut dan pakaian yang tidak bermerk.
· AmandaTodd(Canada).Perempuan15tahun memposting video YouTube tentang tindakan bully yang dialaminya sebelum ia ditemukan tewas dirumahnya setelah menerima cyber bullying selama 3 tahun.
Apa yang bisa kita lakukan ?
1. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
2. Jangan merespon dan membalas aksi.Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban.
3. Simpan semua bukti.Di media digital,korban dapat meng-capture, menyimpan pesan, gambar/materi yang dikirim pelaku,untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu.
4. Selalu berperilaku sopan didunia maya.
5. Gunakan segala bentuk media komunikasi seperti komputer, internet,telepon seluler,tablet dan peralatan elektronik lainnya untuk hal-hal positif dan tujuan damai.
Jika kita memiliki kesempatan untuk dapat menjadi penegak hukum,PNS, atau anggota DPR, itu akan lebih baik, karena dengan masuk ke dalam bidang ini, kita dapat merubah sistem penegakan hukum dan undang-undang.
Mengantisipasi Hoax
Ciri-ciri Hoax :
1. Judul berita membuat penasaran/ memancing emosi
Biasanya beritanya dimulai dengan kalimat “Terungkap... Fakta sebenarnya..; tak disangka, ternyata...
2. Isi berita berupa teror atau hasutan, Mengandung kata-kata aktif Cek URL sumber berita, Apakah dari sumber terpercaya? Bandingkan dengan berita lain, Cek tanggal sumber berita.
3. Gambar terlihat tidak natural, Cek foto asli atau hasil editan
4. Cross check di Google
SOLIDEO GLORIA
· Katie Web (Worcestershire,Inggris). Perempuan 12 tahun gantung diri dirumahnya,karena menjadi bulan-bulanan di media social karena gaya rambut dan pakaian yang tidak bermerk.
· AmandaTodd(Canada).Perempuan15tahun memposting video YouTube tentang tindakan bully yang dialaminya sebelum ia ditemukan tewas dirumahnya setelah menerima cyber bullying selama 3 tahun.
Apa yang bisa kita lakukan ?
1. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
2. Jangan merespon dan membalas aksi.Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban.
3. Simpan semua bukti.Di media digital,korban dapat meng-capture, menyimpan pesan, gambar/materi yang dikirim pelaku,untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu.
4. Selalu berperilaku sopan didunia maya.
5. Gunakan segala bentuk media komunikasi seperti komputer, internet,telepon seluler,tablet dan peralatan elektronik lainnya untuk hal-hal positif dan tujuan damai.
Jika kita memiliki kesempatan untuk dapat menjadi penegak hukum,PNS, atau anggota DPR, itu akan lebih baik, karena dengan masuk ke dalam bidang ini, kita dapat merubah sistem penegakan hukum dan undang-undang.
Mengantisipasi Hoax
Ciri-ciri Hoax :
1. Judul berita membuat penasaran/ memancing emosi
Biasanya beritanya dimulai dengan kalimat “Terungkap... Fakta sebenarnya..; tak disangka, ternyata...
2. Isi berita berupa teror atau hasutan, Mengandung kata-kata aktif Cek URL sumber berita, Apakah dari sumber terpercaya? Bandingkan dengan berita lain, Cek tanggal sumber berita.
3. Gambar terlihat tidak natural, Cek foto asli atau hasil editan
4. Cross check di Google
SOLIDEO GLORIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar